Home / TNI/Polri

Minggu, 12 April 2026 - 22:09 WIB

Polsek Gunung Malela Tangkap Pelaku Curanmor di Medan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

SIMALUNGUN | RADARGEP.COM — Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, menangkap seorang pria berinisial WHS (24), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Kota Medan pada Minggu (12/4/2026) pagi. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah korban membuat laporan kepolisian.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil diamankan di wilayah Medan setelah sempat melarikan diri pasca-aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Gunung Malela,” ujar AKP Verry pada Minggu sore.

Kronologi Kejadian

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Huta Sidomulyo, Nagori Laras Dua, Kabupaten Simalungun.

Saat itu, korban berinisial HI sedang membersihkan ranting pohon di pinggir jalan. Sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi BK 2025 TBH milik korban diparkirkan di tepi jalan. Dalam waktu singkat, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut beserta satu unit laptop yang berada di kendaraan. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp35.000.000.

“Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir bersama tim langsung melakukan identifikasi dan pengejaran,” kata AKP Hengky.

Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi keberadaan pelaku di Kota Medan. Pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, WHS yang merupakan warga Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, ditangkap di Jalan Halat, Kecamatan Medan Kota.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam (BK 2025 TBH).

  • Satu unit laptop merek Acer.

  • Satu buah helm.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa WHS diduga terlibat dalam rangkaian kejahatan di lokasi lain. Pelaku mengaku pernah melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) di wilayah Polsek Batu Nanggar dan penggelapan sepeda motor di wilayah Polsek Siantar Barat.

“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan Polsek Batu Nanggar dan Polsek Siantar Barat untuk pengembangan kasus lintas wilayah ini,” pungkas AKP Hengky.

Pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian sesuai ketentuan KUHPidana yang berlaku.

(**/Dina Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/Polri

Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Patroli Blue Light di Medan, Satu Orang Diamankan

TNI/Polri

Polda Sumut Gelar Rangkaian Kegiatan Sosial Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Medan

TNI/Polri

Polda Sumut Gelar Kegiatan Sosial dalam Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Medan

TNI/Polri

Polda Sumut Kawal Ketat ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026

TNI/Polri

Sambut HUT Polri ke-80, Personel Kompi 4 Batalyon C Gelar Gerakan Indonesia Asri di Pantai Laharuga

TNI/Polri

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Religi di Gereja Oikumene dan Masjid Al-Hidayah

TNI/Polri

Polda Sumut Maksimalkan Pengamanan ASEAN U-19 2026, Ribuan Personel Disiagakan di Stadion Utama Sumut

TNI/Polri

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh, 840 Gram Disita