Home / TNI/Polri

Senin, 18 Mei 2026 - 22:03 WIB

LSM Penjara Indonesia Apresiasi Penetapan PT Musim Mas Sebagai Tersangka

Foto: Illustrasi

Foto: Illustrasi

PEKANBARU | RADARGEP.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Penjara Indonesia) Provinsi Riau memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Ditreskrimsus Polda Riau. Apresiasi ini diberikan atas ketegasan kepolisian menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup di Kabupaten Pelalawan.

Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Riau, Relas, menyatakan bahwa langkah berani yang diambil oleh Kapolda Riau dan Dirreskrimsus beserta jajaran merupakan bukti nyata bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, khususnya dalam penegakan hukum lingkungan.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja profesional Ditreskrimsus Polda Riau. Penetapan status tersangka terhadap korporasi besar seperti PT Musim Mas menunjukkan komitmen kuat institusi Polri dalam menyelamatkan lingkungan hidup di Bumi Lancang Kuning,” ujar Relas kepada media di Pekanbaru, Senin (18/5/2026).

Menurut Relas, dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini jelas sangat merugikan negara dan masyarakat, terutama dari sisi fungsi ekologis.

Ia menilai, langkah Polda Riau yang menggunakan pendekatan ilmiah (scientific investigation) dengan melibatkan berbagai ahli lintas disiplin sudah sangat tepat untuk mengukur dampak kerusakan nyata di lapangan.

“Kerugian ekologis yang dihitung ahli mencapai Rp187 miliar lebih itu bukan angka yang sedikit. Ini adalah bentuk eksploitasi yang diduga menabrak aturan hukum demi keuntungan korporasi semata. Tindakan tegas ini harus menjadi efek jera (deterrent effect) bagi perusahaan-perusahaan lain yang masih nekat beroperasi di kawasan lindung atau sempadan sungai,” tegas Relas.

Lebih lanjut, DPD LSM Penjara Indonesia menyatakan mendukung penuh proses hukum terhadap korporasi tersebut. Relas berharap penyidik dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel agar hak-hak lingkungan masyarakat Riau dapat dipulihkan.

“Kami juga mendorong agar hak-hak pemulihan lingkungan atau retribusi lingkungan benar-benar diperhatikan dalam putusan pengadilan kelak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau resmi menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi terkait dugaan budidaya sawit ilegal di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Perusahaan tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman denda maksimal Rp10 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Musim Mas belum memberikan tanggapan resmi mengenai penetapan tersangka oleh Polda Riau maupun pernyataan dari LSM Penjara Indonesia. Upaya konfirmasi kepada pihak perwakilan perusahaan masih terus diupayakan. (*/Red)

Share :

Baca Juga

TNI/Polri

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

TNI/Polri

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Bagikan 1.500 Paket Sembako

TNI/Polri

Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Pemilik 12,36 Gram Ganja

TNI/Polri

Semester I 2026, Polres Simalungun Amankan 69 Tersangka Kejahatan Konvensional

TNI/Polri

Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu Disita

TNI/Polri

Pengamanan Humanis Warnai Aksi Penyampaian Aspirasi Mahasiswa di Gedung DPRD Sumut

TNI/Polri

Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Binjai Melaksanakan Bakti Kesehatan

TNI/Polri

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah untuk Kemanusiaan