PEMATANGSIANTAR | RADARGEP.COM – Polres Pematangsiantar resmi menghentikan penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalan Sutomo melalui keadilan restoratif (restorative justice). Keputusan ini diambil setelah tiga pihak yang terlibat sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, memfasilitasi langsung mediasi antarpihak di Ruang Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar, Senin (6/4/2026).
Kronologi Kejadian
Kecelakaan tersebut sebelumnya dilaporkan melalui LP Nomor: LP/A/64/IV/2026 pada tanggal 1 April 2026. Peristiwa terjadi pada Selasa (31/3/2026) malam di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
Kecelakaan melibatkan mobil Toyota Kijang Innova yang dikemudikan oleh ASS dengan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh ODP yang berboncengan dengan GWS. Insiden tersebut mengakibatkan:
Satu orang penumpang motor (GWS) meninggal dunia.
Pengendara motor (ODP) mengalami luka ringan.
Kepastian Hukum melalui Gelar Perkara
Kapolres menyatakan bahwa mediasi bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Para pihak menyadari bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah yang tidak diinginkan.
Menindaklanjuti kesepakatan damai tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar melakukan gelar perkara pada Senin (13/4/2026). Gelar perkara dihadiri oleh jajaran KBO Sat Lantas, Sat Reskrim, Kanit Gakkum, Kanit Propam, serta personel Sikum dan Siwas.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan perkara ini dapat dihentikan dengan memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut:
Penyusunan Notulen Gelar Perkara.
Nota Ajuan Kasat Lantas mengenai penghentian penyidikan.
Penerbitan Surat Penetapan Penghentian Penyelidikan (SP2LID).
Dengan dipenuhinya poin-poin tersebut, perkara kecelakaan lalu lintas ini dinyatakan selesai dan dihentikan secara resmi demi hukum.
(Red/Dina Kesuma)














