KAMPAR | RADARGEP.COM – Seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dari sebuah media online dengan jabatan sebagai Pimpinan Redaksi (Pimred) beraksi di Kabupaten Kampar, inisial MS, diduga melakukan tindakan di luar kewenangan dengan merazia dan menyita ratusan slop rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) di wilayah Tapung. Tindakan ini memicu sorotan karena terindikasi melampaui tugas dan fungsi pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal itu terungkap berdasarkan pengakuan pemilik toko yang menjadi korban dan didukung oleh video serta foto yang beredar di lapangan, Selasa (16/12/2025).
Pemilik toko yang enggan disebutkan namanya mengungkap kronologi mengenai kejadian tersebut.
“Mereka mengaku dari Bea Cukai, menunjukkan surat tugas dari Media. Mereka menyita ratusan slop rokok dengan alasan pita cukai tidak resmi pada rokok tersebut, termasuk merek Slava dan Link,” ungkap korban.
Korban mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah dan menyatakan ketidakpahaman mengenai kewenangan seorang wartawan dalam menyita barang.
“Kami kira ada undang-undang baru, kami juga gak begitu paham mana bandrol yang resmi mana yang tidak resmi,” tambah korban.
Korban meminta aparat penegak hukum agar menindak tegas pihak yang melakukan penyitaan tersebut.

Klaim Kewenangan Berdasarkan UU Pers dan Bea Cukai
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon di nomor 085376853884, MS secara gamblang membenarkan tindakannya. Ia mengklaim memiliki hak untuk menyita dan mengamankan barang bukti berdasarkan temuan, tanpa perlu berkoordinasi dengan pihak berwenang manapun, seperti kepolisian atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Kita bawakan undang-undang bea cukai, Bang. Bea cukai menghimbau kepada seluruh masyarakat seluruh Indonesia apabila menemukan rokok ilegal yang tidak berpita cukai segera laporkan, termasuk menyita dan memusnahkan agar tidak beredar di seluruh Indonesia kita ini,” kata MS dengan tegas, menyebut bahwa ia bertindak berdasarkan himbauan dari Bea Cukai.
MS juga berargumen bahwa tugas pers mencakup upaya “meluruskan undang-undang yang berbelok.” “Tugas pers adalah meluruskan undang-undang yang berbelok kita luruskan,” tambahnya dengan penuh keyakinan.
Klaim MS mengenai kewenangan untuk merazia dan menyita barang bukti, bahkan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Kepabeanan, menimbulkan pertanyaan serius mengenai pemahaman dan implementasi tugas pokok pers.
Dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), wartawan memiliki tugas untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, bukan bertindak sebagai aparat penegak hukum atau penyidik. Penyitaan barang bukti, penegakan hukum terkait cukai, dan pengamanan barang temuan adalah wewenang mutlak yang dimiliki oleh institusi resmi negara, yakni DJBC, kepolisian, atau penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Riau, Relas, menyayangkan dan secara tegas menolak tindakan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan inisial MS di Tapung, Kampar, terkait dugaan peraziaan dan penyitaan ratusan slop rokok ilegal.
Relas menekankan bahwa profesi wartawan dibatasi oleh koridor Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut adalah penyalahgunaan profesi dan melanggar hukum pidana.
“Kami sangat menyayangkan tindakan oknum ini. Tugas wartawan adalah mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, bukan menjadi aparat penegak hukum yang berhak melakukan penyitaan atau razia,” ujar Relas.
“Klaim bahwa wartawan berhak menyita barang bukti berdasarkan UU Pers atau himbauan Bea Cukai adalah pemahaman yang keliru dan menyesatkan. Pers dilindungi untuk meliput, bukan untuk menindak. Tindakan ini mencederai kredibilitas seluruh wartawan profesional di Riau,” tambahnya.
Relas juga menghimbau agar aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan Bea Cukai, menindak tegas oknum yang mengambil alih wewenang negara ini, sebab perbuatannya dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum.
Etika yang Dilanggar
Tindakan oknum wartawan inisial MS yang melakukan penyitaan dan pengamanan barang bukti melanggar beberapa regulasi dan kode etik utama:
1. Melanggar Undang-Undang Pers
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU Pers memberikan hak kepada wartawan untuk mencari dan memberitakan, namun tidak memberikan kewenangan sedikit pun untuk melakukan tindakan penegakan hukum, razia, atau penyitaan barang bukti.
Pasal 1 UU Pers mendefinisikan Pers sebagai lembaga komunikasi massa. Tidak ada klausul yang memberikan kewenangan penyidikan atau penyitaan.
2. Melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Pasal 1 KEJ: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.” Tindakan mengambil alih wewenang dan menyita barang demi kepentingan di luar tugas jurnalistik jelas menunjukkan sikap tidak independen dan beritikad buruk.
Wartawan dilarang menggunakan profesinya untuk kepentingan di luar tugas jurnalistik, seperti pemerasan atau menakut-nakuti pihak lain, yang merupakan potensi implikasi dari tindakan penyitaan tanpa dasar hukum.
3. Melanggar Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kepabeanan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
Menurut Pasal 38 dan 39 KUHAP, kewenangan untuk melakukan penyitaan barang bukti secara sah dan legal hanya dimiliki oleh Penyidik (Polisi, Jaksa, atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS), dan harus dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan dan Berita Acara Penyitaan yang disaksikan oleh saksi-saksi dan Kepala Desa/lingkungan.
Wartawan sama sekali tidak termasuk dalam kategori pejabat penyidik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007):
Penindakan dan penyidikan atas pelanggaran cukai, termasuk rokok ilegal, adalah wewenang mutlak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kewenangan di luar DJBC hanya dimiliki oleh Penyidik Kepolisian atau Kejaksaan.
Tindakan oknum MS yang menyita barang, terlepas dari alasan “meluruskan undang-undang,” merupakan tindakan pengambilan kewenangan aparat penegak hukum dan berpotensi melanggar hukum pidana terkait pemaksaan atau perampasan, serta jelas melanggar etika profesi wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian maupun DJBC Wilayah Riau terkait tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut. Redaksi akan terus berupaya meminta konfirmasi dari pihak berwenang guna melengkapi informasi dan memastikan objektivitas berita. (*/Ns)
















