Home / Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:48 WIB

Kejari Bengkalis Dipertanyakan soal Kasus Tambak Udang Illegal

BENGKALIS | RADARGEP.COM – Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Jumadi kembali mengirimkan surat ke Kejaksaan Negri (Kejari) Bengkalis.

Surat yang dikirimkan elemen antikorupsi itu ke Kejari Bengkalis pada Rabu (20/05/2026) itu masih seputar perihal permintaan klarifikasi penanganan perkara pidana perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT)/hutan mangrove (bakau) yang diduga dilakukan oleh pengembang tambak udang vaname inisial AS (ASA) dan rombongannya didaerah Jalan Ombak Desa Tameran, dan daerah Gang Nelayan Dusun I Desa Penebal Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis

Selain dikirimkan ke Kejari setempat, surat lampiran KL/II/DPP-LSM KPK/RIAU/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis selaku penerima laporan pada tanggal 03 Oktober 2025 lalu itu, juga ditembuskan ke Presiden RI, Jaksa Agung RI, Jamwas Kejaksaan Agung RI, Jampidsus Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Jumadi menjelaskan, selaku pelapor dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPP, meminta klarifikasi atau penjelasan yang sejelas-jelasnya sehubungan penyidikan laporan dugaan pidana tersebut, dimana dalam penyelidikan kasus berhembus aroma adanya kongkalikong antara oknum dengan pengembang usaha tambak udang vaname???

“Kami mengacu pada surat yang terdahulu dengan nomor surat: LP.03/DPP/LSM-KPK/X/2025/RIAU tanggal 03 Oktober 2025, dan surat tertanggal 10 November 2025 dengan nomor surat: 08/KL/DPP-LSM KPK/2025/RIAU,” kata Jumadi.

Jumadi menegaskan, melalui surat itu pihaknya kembali mempertanyakan perkembangan penyelidikan dan peyidikan Jaksa.

“Sudah sejauh mana penanganannya dan agar memberikan kepastian waktu kepada kami,” tegasnya.

Diutarakan Jumadi, bahwa sampai sekarang (2026) ini, sejak kasus tersebut dilaporkan ke Kejari Bengkalis pada tanggal 03 Oktober 2025 tidak pernah diberi pemberitahuan atau Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan laporan oleh pihak Kejari Bengkalis.

“Maka kami meminta agar Kejari Bengkalis dapat segera menindaklanjuti laporan dari LSM antikorupsi tersebut dan melimpahkannya kepada Pengadilan,” tukasnya***(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

8 Paket Sabu 4,67 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar di Binjai Barat

Daerah

Polres Taput Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu, Disimpan di Dalam Topi

Daerah

Banjir Rendam Jalan Sumor bor-Tanjung Selamat, Polsek Padang Tualang Sigap Atur Lalu Lintas

Daerah

Polda Sumut Intensifkan Penindakan, 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka Diungkap dalam 24 Jam

Daerah

Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Daerah

Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam

Daerah

Kapolri Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045

Daerah

Satu Klik, Sejuta Dampak: Kapolri Dorong Pemuda Bijak dan Produktif di Era Digital