PEKANBARU | RADARGEP.COM – DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Penjara Indonesia) Provinsi Riau menyoroti sistem pengelolaan limbah operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jalan Sembilang, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Sorotan ini muncul setelah adanya laporan warga mengenai aroma tidak sedap yang diduga berasal dari pembuangan limbah dapur tersebut.
Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Riau, Relas, menyatakan bahwa berdasarkan peninjauan bersama Ketua RW 02, Zulkifli dan Imam Santoso selaku RT 02 setempat, pihaknya menemukan indikasi ketidakoptimalan pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Kami menemukan indikasi IPAL di lokasi tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Ada dugaan saluran yang mengalirkan limbah ke parit warga tanpa proses filterisasi yang memadai,” ujar Relas dalam keterangan pers di Pekanbaru, Jumat (24/04/2026).
Relas menambahkan, kondisi bak saringan yang tertutup menyulitkan kontrol kualitas air buangan. Hal ini disinyalir memicu gumpalan genangan limbah di parit yang menimbulkan polusi udara di lingkungan pemukiman.

Dampak lingkungan ini dikeluhkan oleh warga sekitar, termasuk Susi dan Satria. Mereka mengaku mencium aroma tidak sedap dari saluran air selama kurang lebih tiga bulan terakhir.
Susi, salah seorang warga setempat, mengaku sudah kehabisan kesabaran karena kondisi ini telah berlangsung selama tiga bulan tanpa solusi konkret.
Senada dengan Susi, Satria, warga lainnya yang bersebelahan dengan dapur MBG, menyoroti dampak kesehatan bagi kelompok rentan.
“Kami dan ada ibu-ibu lansia yang tinggal tepat di depan parit pembuangan ini. Kami yang paling menderita menghirup bau setiap hari,” keluhnya.
Warga bahkan menilai keberadaan dapur ini kontradiktif dengan esensi program pemerintah.
“Ini program gizi, tapi kenyataannya malah merusak gizi warga lewat polusi. Kalau bandel dan tidak mau dengar komplain, lebih baik ditutup saja,” cetus warga di lokasi.

Menanggapi hal itu, Ketua RW setempat mendesak pihak pengelola dan Ketua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera mengatasi komplain masyarakat sekitar.
Asisten Lapangan Dapur MBG, Maman, memberikan klarifikasinya saat ditemui tim lembaga dan media. Meski mengakui adanya persoalan limbah di parit, ia menegaskan bahwa secara administratif dan teknis, fasilitas tersebut telah memenuhi standar.
“Fasilitas ini sudah melalui prosedur perizinan. Jika tidak sesuai spesifikasi, izinnya tentu tidak akan keluar. Dapur ini bahkan menjadi salah satu percontohan di Pekanbaru,” jelas Maman.
Atas temuan tersebut, DPD LSM Penjara Indonesia Riau menyatakan sikap:
Audit Perizinan: Meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekanbaru mengevaluasi dokumen lingkungan dan menguji baku mutu air limbah di lokasi.
Perbaikan Sistem: Mendesak pengelola segera memperbaiki sistem IPAL agar tidak mencemari lingkungan.
Ketegasan Sanksi: Meminta instansi terkait mengambil langkah administratif jika terbukti ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat.
“Kami akan menyurati Kepala SPPG, Yayasan hingga Kareg serta mengawal masalah ini ke Dinas Lingkungan Hidup. Jika terbukti melanggar baku mutu, kami meminta pemerintah mengambil langkah tegas demi perlindungan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat,” tutup Relas. (*/Tim)














