Home / Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 22:47 WIB

Pembangunan Perumahan Wallington di Jalan AR Hakim Diduga Tak Sesuai Izin PBG

MEDAN | RADARGEP.COM – Proyek pembangunan perumahan mewah dengan logo “Wallington” yang berlokasi di Jalan AR Hakim, Gang Sukmawati, menjadi sorotan. Pasalnya, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tertera diduga tidak sesuai dengan fakta pembangunan di lapangan.

Temuan di Lapangan

Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi proyek, ditemukan informasi yang tertera pada papan izin proyek. Dokumen tersebut mencantumkan nama pemilik atas nama Bambang Dediyanto, yang beralamat di Jalan STM Suka Jaya, Kompleks Suka Jaya Residence, Medan Johor.

Dalam keterangan tertulis tersebut, rencana pembangunan berjumlah 18 unit rumah berlantai dua. Namun, terdapat ketidaksesuaian informasi saat awak media melakukan konfirmasi kepada pekerja di lokasi.

Seorang pekerja yang ditemui pada Selasa (14/04/2026) memberikan keterangan berbeda. Ia menyebutkan bahwa perumahan tersebut rencananya akan dibangun sebanyak 20 unit.

“Bangunan ini akan dibangun sebanyak 20 unit, dua lantai,” ujar pekerja tersebut kepada media.

Konfirmasi Pihak Pengelola

Terkait adanya perbedaan jumlah unit tersebut, awak media menghubungi Yon Ros (Oyon) yang disebut-sebut sebagai humas proyek melalui pesan singkat WhatsApp. Dalam keterangannya, Yon Ros menegaskan bahwa pembangunan tersebut telah mengantongi izin resmi. “Bangunan itu izinnya ada,” tulisnya singkat.

Aturan dan Sanksi

Ketidaksesuaian antara izin PBG dengan realita konstruksi di lapangan dapat berimplikasi hukum. Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan dan Pasal 253 Ayat (4) PP No. 16 Tahun 2021, ditegaskan bahwa setiap konstruksi bangunan harus sesuai dengan dokumen PBG yang telah diterbitkan.

Sesuai regulasi, pembangunan yang menyimpang dari izin atau tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi tegas berupa:

  • Penghentian sementara aktivitas konstruksi oleh Satpol PP Kota Medan.

  • Perintah pembongkaran bangunan jika pelanggaran terus berlanjut atau tidak memenuhi ketentuan teknis dan tata ruang yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan dapat melakukan peninjauan kembali di lapangan guna memastikan kepatuhan pengembang terhadap tata ruang Kota Medan.

(Red/Dina Kesuma)

Share :

Baca Juga

Foto ber-geotag di depan meja pelayanan UPT Puskesmas Muara Fajar, Pekanbaru, pada 30 Juli 2026. Terlihat seorang oknum petugas perempuan berhijab hitam dan bermasker, serta seorang oknum dokter gigi laki-laki mengenakan baju batik, yang diduga intimidasi anggota LSM.

Hukum

Pelayanan Publik Disorot, DPD LSM Penjara Indonesia Riau Kecam Aksi Arogan Oknum Dokter Gigi Puskesmas Muara Fajar

Hukum

Rutan Labuhan Deli Gelar Sidang TPP untuk 126 Warga Binaan, Evaluasi Program Integrasi

Hukum

Mahasiswa KBM Fakultas Hukum UNILAK Akhiri Pengabdian di Desa Paluh, Tinggalkan Jejak Edukasi Hukum dan Aksi Sosial.

Hukum

KPPU Rilis Kajian Dampak Perkara Logistik: Ekosistem Peroleh Manfaat Rp1,477 Triliun, Dominasi Algoritma Masih Jadi Tantangan

Hukum

Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Penyematan Tanda Kepramukaan

Hukum

Beri Penguatan, Karutan Labuhan Deli Tekankan Integritas kepada CPNS dan Taruna Poltekip

Hukum

Rutan Labuhan Deli Gandeng Universitas Sari Mutiara Indonesia Perkuat Pembinaan Warga Binaan
Gedung MAN 1 Siak yang sedang dalam pengerjaan renovasi tahun 2025

Hukum

Dugaan penyimpangan proyek MAN 1 Siak Disorot LSM Penjara Indonesia