BENGKALIS | RADARGEP.COM – Pimpinan redaksi media siber Radargep.com mengambil langkah tegas terkait adanya tindakan penyalahgunaan identitas dan rekayasa fisik berita oleh oknum berinisial A. Tak hanya melaporkan oknum tersebut, pihak Radargep.com juga akan menyeret pihak percetakan yang membantu memfasilitasi aksi pemalsuan tersebut ke ranah hukum.
Oknum A diduga sengaja mencatut nama dan logo Radargep.com untuk kepentingan kerja sama di sejumlah desa di wilayah Kabupaten Bengkalis. Modusnya, oknum ini memanipulasi bukti fisik berita dengan cara memotong (screenshot) atau memindahkan konten berita dari media lain dan menempelkan logo Radargep.com secara ilegal.
Penanggung jawab Radargep.com, Relas, menyatakan bahwa keterlibatan pihak percetakan tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Kami tidak akan membiarkan ini berlalu. Pihak percetakan, dalam hal ini (Bro**** N***) di Jalan Patimura, harus bertanggung jawab. Mereka adalah pihak yang membantu ‘memproduksi’ alat kejahatan ini. Secara hukum, memfasilitasi pembuatan dokumen palsu adalah bentuk penyertaan tindak pidana,” ujar Relas dengan tegas, Jumat (29/05/2026).
Relas menambahkan bahwa dalih “hanya melayani pelanggan” tidak dapat diterima oleh hukum. “Ini bukan sekadar cetak dokumen biasa. Ini menyangkut marwah media dan potensi penipuan publik. Kami akan pastikan semua pihak yang terlibat, baik si pelaku maupun pihak yang memfasilitasi, diproses oleh kepolisian,” tegasnya.
Pengakuan Oknum A
Saat dikonfirmasi melalui voice call pada Jumat (29/05/2026) pukul 18.10 WIB, oknum A mengakui perbuatannya dan beralasan bahwa ia melakukan hal tersebut karena ingin bergabung dengan Radargep.com.
“Saya ini ingin bergabung di media bapak,” ujar A saat dimintai klarifikasi.
Bantahan Pihak Percetakan
Sementara itu, admin Percetakan yang berlokasi di Jalan Patimura, Bengkalis, berdalih hanya menjalankan tugas.
“Kami tidak tahu menahu asal permasalahan kalian. Kami bekerja dan digaji untuk melayani pelanggan,” jelas admin melalui nomor kontak 0822-1763-2xxx.
Ancaman Pidana
Dalam kacamata hukum, pihak yang membantu melakukan tindak pidana dapat dijerat sebagai turut serta melakukan kejahatan.
Tindakan ini memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan dokumen dan penipuan. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), para pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:
- Pasal 35 UU ITE: Selain KUHP, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data atau informasi elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
- Pasal 391 UU 1/2023 (Pemalsuan Surat): Setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah asli, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 492 UU 1/2023 (Penipuan): Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau memberi hutang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 19 & 21 UU 1/2023 (Penyertaan): Pihak percetakan yang membantu melakukan atau memberi sarana/keterangan untuk melakukan tindak pidana dapat dipidana sebagai pembantu tindak pidana, dengan ancaman pidana yang dapat dikurangi sepertiga dari ancaman pidana pokok.
Saat ini, tim hukum Radargep.com sedang mengumpulkan bukti fisik dan digital untuk segera melayangkan laporan resmi ke Mapolres Bengkalis. (*/Red)














