PEKANBARU | RADARGEP.COM – Kinerja Polsek Tualang, Kabupaten Siak, menjadi sorotan serius setelah penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan sejak 15 Februari 2026 dinilai berjalan di tempat. Hingga Selasa (21/4/2026), atau 66 hari sejak laporan diterima, belum ada tindakan tegas berupa penangkapan terhadap tersangka, meskipun status hukum perkara telah meningkat.
Tiga korban yang melaporkan peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada 14 Februari 2026 itu secara terbuka menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap aparat kepolisian. Mereka menilai proses penegakan hukum tidak hanya lamban, tetapi juga terkesan abai terhadap rasa keadilan masyarakat.
“Kami sudah menempuh jalur hukum sesuai prosedur. Semua bukti sudah kami serahkan. Tapi sampai hari ini, tidak ada kejelasan. Kami mempertanyakan, apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” ungkap salah satu korban dengan nada geram.
Lebih jauh, korban menduga adanya kelalaian serius dalam penanganan perkara yang berpotensi menguntungkan pihak pelaku. Keterlambatan tindakan disebut telah memberi ruang bagi tersangka untuk melarikan diri.
“Ini bukan sekadar lambat, tapi sudah merugikan kami sebagai korban. Pelaku kini bebas, dan kami menduga ada pembiaran yang disengaja,” tegasnya.
Sorotan juga datang dari Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Riau. Ia menilai lambannya proses gelar perkara hingga minimnya tindak lanjut pasca penetapan tersangka sebagai indikasi lemahnya profesionalitas aparat di tingkat Polsek.
“Penetapan tersangka sudah dilakukan pada 14 April 2026. Namun faktanya, tidak ada langkah konkret berupa penangkapan. Ini menimbulkan pertanyaan besar: ada apa dengan Polsek Tualang?” ujarnya.
Ia bahkan secara tegas meminta Kapolda Riau dan Kapolres Siak tidak tinggal diam, serta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polsek Tualang, termasuk Kapolsek dan Kanit Reskrim.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Harus ada sanksi tegas jika terbukti lalai,” tambahnya.
Sebagai bentuk tekanan publik, pihaknya mengungkapkan rencana menggelar aksi damai di Mapolda Riau bersama mahasiswa dalam waktu dekat. Aksi tersebut dimaksudkan untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara yang dinilai mandek.
Di sisi lain, dokumen resmi berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) menunjukkan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian langkah, termasuk gelar perkara yang menetapkan tersangka pada 14 April 2026. Proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Tidak adanya penangkapan hingga saat ini memperkuat dugaan publik bahwa penanganan perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., serta Kanit Reskrim Alan Ariefar, S.Kom, juga menemui jalan buntu. Keduanya tidak memberikan respons saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada 20 April 2026.
Sikap bungkam ini semakin mempertegas kesan minimnya transparansi dalam penanganan kasus tersebut, sekaligus memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi institusi kepolisian, khususnya di wilayah Riau, dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik. (Tim red).














