Home / Kampar

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:39 WIB

Diduga Salah Prosedur dan Tak Pahami Tata Naskah Dinas, Plt Kadis PUPR Kampar dan Kasubag Disorot LSM

KAMPAR | RADARGEP.COM – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (DPD LSM KPK-RI) Provinsi Riau secara resmi melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar terkait kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Jalan APBD Kampar yang seharusnya volume panjang penanganan _+ 5 km ternyata progres dilapangan baru mencapai 3 km PHO cair 13 miliaran 2025 yang diduga fiktif.

Surat tersebut bernomor 02/KL/KF-DPDLSM/KPK-RI/RIAU/XII/2025, tertanggal 16 Desember 2025, dilengkapi dengan lampiran foto lokasi, sebagai dasar klarifikasi atas pekerjaan yang disebut telah dilaksanakan di lapangan, Senin (22/12/2025).

Namun ironisnya, respon dari internal Dinas PUPR Kampar justru menuai sorotan tajam. Alih-alih memberikan jawaban substansi atas klarifikasi yang diminta, Kasubag PUPR Kampar diduga keliru memahami perbedaan antara permintaan dokumen dan surat klarifikasi, dengan mengarahkan surat tersebut ke jalur PPID/Kominfo.

Dalam balasan yang merujuk pada Peraturan Bupati Kampar Nomor 28 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik, PUPR Kampar menyatakan bahwa permintaan informasi harus melalui Balai Pelayanan Informasi Masyarakat (BPIM) di bawah Dinas Kominfo. Padahal, menurut LSM, surat yang disampaikan bukan permohonan informasi atau dokumen, melainkan klarifikasi dan konfirmasi kegiatan yang telah terlaksana.

LSM Nilai Plt Kadis dan Kasubag Tidak Pahami Tata Kelola Surat Dinas

Sekretaris DPD LSM KPK-RI Provinsi Riau secara tegas menuding Plt Kadis PUPR Kampar, Afrudin Amga, ST., MT., yang baru beberapa minggu menjabat, diduga belum memahami tata cara surat-menyurat pemerintahan, khususnya perbedaan antara: permohonan dokumen publik, dan surat klarifikasi serta konfirmasi dari lembaga sosial kontrol.

Ia juga menyebut Kasubag PUPR Kampar, Renny, SH., MH., perlu kembali mempelajari tata kelola administrasi pemerintahan karena respons yang diberikan dinilai keliru secara administratif dan mencoreng citra Pemerintah Kabupaten Kampar.

“Kami bukan meminta dokumen kegiatan. Kami hanya melakukan fungsi sosial kontrol dengan mengajukan klarifikasi dan konfirmasi atas kegiatan yang diduga bermasalah di lapangan. Namun justru diarahkan ke PPID, seolah-olah kami memohon dokumen. Ini bentuk ketidak pahaman aturan,” tegas Sekretaris DPD LSM.

PPID Kampar Tegaskan Klarifikasi Bukan Ranah Mereka.

Untuk memperjelas persoalan, Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Riau melakukan konfirmasi langsung kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kampar pada Rabu, 17 Desember 2025. Hasilnya, Kabid PPID Kampar justru membantah arah surat tersebut.

“Klarifikasi dan konfirmasi bukan ranah kami, Pak. PPID hanya melayani permohonan dokumentasi publik, bukan surat klarifikasi dan konfirmasi. Ini kami duga pihak Kasubag yang tidak memahami isi surat Bapak,” ungkap Kabid PPID Kampar.

Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa telah terjadi kesalahan penafsiran prosedur internal di lingkungan Dinas PUPR Kampar.

Plt Kadis PUPR: Sudah Sesuai SOP Pemerintah Kampar.

Sementara itu, pada Minggu, 21 Desember 2025, Ketua DPD LSM kembali melakukan konfirmasi kepada Plt Kadis PUPR Kampar, Afrudin Amga, ST., MT., melalui pesan WhatsApp pribadi. Dalam keterangannya, Plt Kadis PUPR menegaskan bahwa langkah yang diambil jajarannya sudah sesuai SOP dan prosedur Pemerintah Kabupaten Kampar, di mana setiap surat klarifikasi dan konfirmasi harus melalui jalur yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Namun pernyataan tersebut justru dinilai kontradiktif dengan penjelasan PPID Kampar sendiri, sehingga memunculkan dugaan ketidak sinkronan pemahaman regulasi antar pejabat di lingkungan Pemkab Kampar.

LSM Desak Evaluasi Internal Dinas PUPR Kampar.

Atas kejadian ini, DPD LSM KPK-RI Provinsi Riau mendesak Bupati Kampar untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja dan pemahaman regulasi pejabat di Dinas PUPR Kampar, agar fungsi sosial kontrol tidak dipersempit dan tidak dialihkan secara keliru.
LSM menegaskan, klarifikasi dan konfirmasi adalah bagian dari kontrol publik, bukan ancaman, dan seharusnya dijawab secara terbuka, profesional, serta bertanggung jawab. (Tim-red).

Share :

Baca Juga

Hukum

Oknum Pimred Media Beraksi, Sita Ratusan Slop Rokok Ilegal