PEKANBARU | RADARGEP.COM – LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (PENJARA INDONESIA) melayangkan sorotan tajam terhadap sistem pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Jalan Sembilang, Kelurahan Tangkerang Barat.
Pasalnya, fasilitas tersebut diduga membuang limbah dapur langsung ke drainase warga tanpa proses filtrasi yang layak, meski baru saja dinyatakan lolos audit mutu pada pekan lalu.

Berdasarkan investigasi tim LSM PENJARA INDONESIA pada Jumat (24/4/2026), ditemukan sejumlah fakta yang kontradiktif dengan klaim standar operasional prosedur (SOP) kesehatan dan lingkungan. Ketua DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau, Relas, menyatakan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi tersebut tidak berfungsi secara optimal.
“Kami menemukan bak penyaring limbah pertama tidak berfungsi. Ironisnya, bak kedua dan ketiga justru ditutup mati sehingga tidak bisa dikontrol atau dibersihkan. Akibatnya, limbah diduga dialirkan melalui jalur bawah tanah langsung ke parit warga,” ungkap Relas kepada tim media, Sabtu (25/4/2026).

Kontradiksi Hasil Audit HACCP
Hal yang menjadi sorotan utama adalah adanya spanduk ucapan “Selamat dan Sukses” atas terselenggaranya Audit HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) pada Sabtu, 18 April 2026. Standar HACCP seharusnya menjamin seluruh aspek produksi, termasuk sanitasi dan pengelolaan limbah, berada dalam level ketat.
“Ada ketidaksinkronan antara sertifikasi yang dipampang dengan realita di lapangan. Bagaimana bisa lolos audit jika warga sekitar masih mengeluhkan bau busuk menyengat dan luapan limbah yang masuk ke rumah saat hujan?” tambah Relas.

Berdasarkan laporan masyarakat setempat, keluhan mengenai polusi udara dan dampak banjir limbah ini sudah disampaikan sejak tiga bulan lalu. Namun, hingga saat ini pihak pengelola dapur MBG dinilai tidak memberikan respons konkret.
Akibatnya, Ketua RT/RW dan warga setempat beserta tim LSM Penjara Indonesia menyampaikan protes keras kepada pihak dapur MBG Jumat (24/4/2026).

Warga bahkan menilai keberadaan dapur ini kontradiktif dengan esensi program pemerintah.
“Ini program gizi, tapi kenyataannya malah merusak gizi warga lewat polusi. Kalau bandel dan tidak mau dengar komplain, lebih baik ditutup saja,” kata warga di lokasi, Jumat (24/04/2026).
Senada dengan warga, Ketua RW 02 Zulkifli dan Ketua RT 02 Imam Santoso turut mendesak pihak pengelola dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera bertanggung jawab. Mereka menilai kenyamanan warga telah dikorbankan demi operasional dapur tersebut.
Atas dasar tersebut, LSM PENJARA INDONESIA secara resmi mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala SPPG MBG yang sulit ditemui di lokasi ditembuskan kepada pihak Yayasan, Korcam, Korwil dan Kareq MBG, Sabtu pagi (25/04).
Pihaknya menegaskan bahwa meskipun mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah, operasionalnya tidak boleh mengabaikan etika lingkungan dan hukum yang berlaku, khususnya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diturunkan, tim Audit HACCP, Kepala SPPG MBG Jalan Sembilang dan Yayasan Pusat Pemimpin Muda Nusantara belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan di lapangan tersebut. (*/Tim)














