BENGKALIS | RADARGEP.COM –Program Dana Bermasa yang menjadi kebanggaan Pemerintah Kabupaten Bengkalis kini diterjang badai kritik di tingkat akar rumput. Penyaluran bantuan di Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis, untuk tahun anggaran 2024–2025 memicu skandal kepercayaan publik karena dinilai penuh kendala. Ketua DPD Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI) Kabupaten Bengkalis secara resmi turun tangan mempertanyakan kejelasan realisasi anggaran yang dikeluhkan oleh masyarakat setempat.
1. Dana Bermasa 2024–2025: Antara Harapan dan Realisasi yang Macet
Pj Kepala Desa Meskom, Susi, memberikan pernyataan yang cukup kontroversial saat dikonfirmasi oleh ketua DPD PW MOI Bengkalis. Susi mengibaratkan kondisi keuangan desa saat ini layaknya menerima “warisan” utang dari masa pemerintahan sebelumnya.
“Sampai hari ini, kami masih mengerjakan program kegiatan lama. Pemerintahan desa yang terdahulu seolah meninggalkan warisan masalah yang harus kami selesaikan,” ungkap Susi saat memberikan keterangan pada Jumat (05/06/2026).
Susi mengakui bahwa untuk tahun anggaran 2025, terdapat sisa dana sekitar Rp200 juta lebih yang belum tersalurkan. Susi menjelaskan bahwa kendala utama dalam pembangunan desa, khususnya program bantuan rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH), terletak pada ketersediaan dana yang tidak memadai.
“Kebutuhan biaya rehabilitasi rumah tidak cukup hanya lima atau sepuluh juta rupiah per unit. Akibatnya, kami terkendala dalam eksekusi di lapangan,” tambahnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (06/06/2026).
2. Sorotan Publik: Bantuan 11 KPM yang Terabaikan
Polemik ini semakin memanas ketika warga mengungkap bahwa sebanyak 11 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) sejak tahun 2024. Namun, hingga pertengahan 2026, bantuan tersebut belum juga terealisasi.
Salah satu warga Desa Meskom yang enggan disebutkan namanya merasa sangat kecewa. Ia menyebut proses pendataan, pemanggilan rapat berulang kali, hingga pengambilan foto kegiatan hanya sebagai pemberi harapan palsu (PHP).
“Nama kami sudah masuk dalam SK dan seharusnya diprioritaskan. Namun, kenyataannya nol. Kami bertanya-tanya, ke mana larinya anggaran Dana Bermasa tersebut?” keluh warga tersebut dengan nada frustrasi.
Ketidakjelasan ini menciptakan kekosongan informasi yang memicu spekulasi di tengah masyarakat. Warga menuntut keterbukaan informasi publik mengenai alur dana yang seharusnya menjadi hak mereka.
3. Perbandingan Kinerja: Mengapa Desa Lain Bisa Sukses?
Di sisi lain, pantauan tim media di lapangan menunjukkan dinamika yang sangat berbeda di desa-desa lain di Kabupaten Bengkalis. Banyak pemerintah desa yang tetap berhasil melaksanakan program rehabilitasi rumah layak huni meskipun terjadi keterlambatan atau kurang bayar pada anggaran bantuan pemerintah.
Oleh karena itu, muncul pertanyaan besar mengenai tata kelola keuangan di Desa Meskom. Meskipun terdapat tantangan anggaran, banyak desa lain terbukti mampu mengelola dana tersebut dengan sukses bagi masyarakat. Hal ini mempertegas adanya ketimpangan kinerja antarwilayah dalam mengimplementasikan visi bupati yang seharusnya dirasakan manfaatnya secara merata.
Keberhasilan desa lain dalam mengelola dana ini membuktikan bahwa hambatan birokrasi atau anggaran seharusnya bukan menjadi alasan mutlak untuk menghentikan program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat seperti rumah layak huni.
Kepatuhan dan Evaluasi Tata Kelola Dana Desa
Menanggapi situasi ini, Pj Kades Meskom menjelaskan bahwa untuk tahun 2026, program bantuan tersebut telah mengalami perubahan mekanisme. Namun, penjelasan tersebut belum menjawab tuntas mengenai pertanggungjawaban anggaran periode 2024–2025 yang seharusnya menjadi hak KPM.
Sesuai dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, pers wajib menguji kebenaran informasi dan bersikap independen. Tim awak media RadarGep.com akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Sebagai referensi regulasi, masyarakat dapat memantau keterbukaan informasi melalui Portal JDIH Kabupaten Bengkalis. Transparansi adalah kunci dalam penggunaan dana publik agar manfaat program pemerintah benar-benar dirasakan oleh warga yang membutuhkan.
Penting bagi aparat penegak hukum maupun instansi pengawas daerah untuk melakukan audit menyeluruh. Jika terdapat penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bermasa, tindakan tegas harus diambil demi memulihkan hak-hak masyarakat penerima manfaat yang selama ini hanya diberikan janji tanpa realisasi nyata. (Tim)














