PEKANBARU | RADARGEP.COM — Setelah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/454/XII/2025/Reskrim diterbitkan oleh Polsek Bukit Raya, Penyidik langsung datangi TKP mengambil CCTV dan kembali BAP Korban Pelapor. Selasa (13/1/2026).
Penyidik mendampingi Korban (Saksi Pelapor) mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Kaharudin Nasution, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Ricardo mengatakan, proses hukum kasus Penganiayaan tersebut tetap dilanjutkan.
“Sudah saya sampaikan ke Penyediki untuk disegerakan proses hukumnya. Besok diambil lagi keterangan tambahan dari buk Hilda,” kata Kompol David melalui pesan WhatsApp nya. Senin, (12/1/2026).
Sedangkan Korban inisial Hilda, membenarkan kejadian Penganiayaan itu. Saat kejadian tanggal 29 November 2025, Terlapor inisial Yusman mencekik Leher Hilda hingga 3 kali, memukul tangan dan menarik tangan Hilda hingga terjatuh dan mengalami lecet serta kesakitan.
Tidak senang diperlakukan demikian, Yusman tidak memberi jawaban pasti, Hilda mengambil Kunci Motor Yusman dan meninggalkan TKP, kemudian Hilda balik lagi ke TKP membawa Pertalite.
Cekcok terus berlanjut kemudian Hilda pergi sambil memegang Kunci Motor Yusman, namun Yusman mengambil Pertalite yang sudah diletakkan di samping Motor mengancam membakar Motor Hilda jika pergi, hingga penghuni Ruko sempat keluar dan menegur keduanya.
“Awalnya kami ketemu di Pece Lele itu membicarakan urusan Rumah Tangga kami, saat Yusman datang, ia tidak duduk, tetapi berdiri saja sambil berdebat dengan saya. Apa yang sampaikan ia abaikan dan mengatakan, itu-itu saja yang dibahas,” kata Hilda di hadapan Penyidik.
Pada malam kejadian itu, Hilda membantah keterangan Yusman yang menyebut Hilda memeras, melakukan pengerusakan Motor dan HP sebagaimana pernyataan Yusman dalam Video.
“Tentang tudingan Yusman soal pemerasan dan pengerusakan Motor dan HP, itu tidak benar. Kalau saya minta uang ke Yusman, itu hal yang wajar dan lumrah karena status kami adalah Suami-Isteri.
Sedangkan soal pengerusakan Motor, saya tidak tahu apa yang rusak dan tidak merusak Motor Yusman. Sedangkan HP, saya tidak merusak HP Yusman. HP Yusman terjatuh saat itu karena tangan kami bersenggolan saat saling tunjuk menunjuk dan dorong mendorong,” jelas Hilda.
Ia mengungkapkan, pada saat hendak meninggalkan TKP, tetapi Yusman menghalangi dengan menarik tangan Korban, hingga Yusman mengambil Botol Aqua berisi Pertalite (BBM) mengancam menyiramkan ke Motor Korban. Kemudian, korban menelepon keluarganya, memberitahukan bila mana terjadi apa-apa dengan dia, posisi nya sedang di Jalan Kaharudin Nasution.
“Yusman terus menarik saya, ia menghalangi saya dengan menarik Baju dan Tangan saya, saat itu Yusman mengambil Botol Aqua berisi BBM dan mengancam menyiramkan ke Motor saya, lalu kemudian saya menelepon keluarga, disitu lah Yusman juga menelepon anaknya untuk membawa Kunci cadangan. Akhirnya, kami meninggalkan TKP,” ujar Hilda.
Dikatakan Hilda, Yusman dan isterinya mendatangi rumah nya dan menyampaikan kepada pemilik Rumah bahwa Hilda seorang Janda, Pelakor sambil marah-marah di depan anak-anak Korban, melakukan pengerusakan.
“Di hadapan anak-anak saya Yusman dan isterinya melabrak rumah kami, isterinya memaki dan merusak rumah kami, di situ ada Yusman, namun dibiarkannya saja. Isterinya juga mem viralkan saya di Media Sosial dengan kata-kata kasar. Semoga Penyidik menjadikan ini pertimbangan pengusutan kasus ini,” kata Hilda. Selasa (23/1/2026).
Sebelumnya, Terlapor Yusman, membantah tentang isteri kedua di hadapan 3 Media saat menggelar Konferensi Pers. “Saya tidak tau itu,” kata Yusman dalam sebuah Video.
Kemudian, Yusman juga membantah tentang Surat Nikah itu. “Saya tidak tau itu, entah siapa yang buat-buat itu, tidak tau untuk siapa dipergunakan Surat Nikah itu,” kata Yusman. Padahal, dalam Surat Nikah itu terpajang Foto Yusman-Hilda.
Sementara Kuasa Pendamping Korban, Bowoziduhu Bawamenewi alias Bomen, menyayangkan sikap Yusman yang berkelit dan berbelit-belit.
Yusman menuduh Bomen sebagai Pemeras, Yusman juga menghina Marga Bawamenewi serta mengucapkan kata-kata Kebencian.
Bukan itu saja, usai menyetubuhi Korban dalam keadaan kurang sadar karena telah di mabukan duluan oleh Yusman di salah satu Cafe di Jalan Soekarno Hatta sebelum akhirnya Yusman membawa Korban ke The Palace Hotel.
Usai menyetubuhi Korban, lalu Yusman mengancam Korban dengan menyebut ia mengenal banyak Preman, Polisi dan Tentara berpangkat tinggi, sehingga kalau ada masalah, ia tidak takut.
“Pernyataan Yusman*** sudah melampaui batas, ia melakukan ujaran kebencian dan penghinaan, saya akan tempuh jalur hukum supaya Yusman*** paham cara berbicara bijak, ia begitu licik!,” tegas Bomen.
Korban dan Kuasa Pendamping tiba di Polsek Pukul 13.30 dan keluar dari Polsek Pukul 20.30 WIB. Penyidik kembali melanjutkan pengambilan keterangan Pelapor pada Rabu esok, (14/1/2026).*/Rls










