MANDAILING NATAL | RADARGEP.COM – Aktivis pemantau HAM dan peradilan independen, Arifin Wardiyanto, mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera melakukan reformasi menyeluruh di tubuh lembaga peradilan. Desakan ini menyusul dugaan kriminalisasi yang menimpa seorang warga bernama Soni Tehe Lase di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Arifin menilai kasus yang menjerat Soni merupakan bentuk ketidakadilan yang nyata. Menurutnya, Soni awalnya merupakan pelapor kasus dugaan penganiayaan yang menimpa anaknya. Namun, situasi berbalik hingga Soni justru diproses hukum dan menjalani masa tahanan.
“Soni Tehe Lase yang melaporkan penganiayaan terhadap anaknya, justru diproses hukum. Ia telah menjalani masa penjara lebih dari satu tahun dalam kondisi sakit berat,” ujar Arifin dalam keterangannya, Jumat (19/12/2024).
Tuntut Transparansi dan Kepastian Hukum
Arifin secara tegas meminta kepala negara memberikan perhatian khusus pada profesionalisme penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Ia berpendapat bahwa penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
“Kami meminta Presiden untuk mereformasi lembaga peradilan agar lebih transparan dan akuntabel. Kejahatan hukum melalui manipulasi proses peradilan adalah ancaman serius bagi demokrasi,” lanjutnya.
Selain menuntut reformasi sistemik, Arifin juga mendesak agar laporan yang diajukan oleh Soni Tehe Lase segera dituntaskan dan dilimpahkan ke pengadilan secara transparan. Hal ini dilakukan demi menjamin hak korban untuk mendapatkan keadilan yang objektif.
“Kami menuntut keadilan bagi Soni Tehe Lase. Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi besar-besaran di lembaga penegak hukum kita,” tegas Arifin. (**/Sn)














