PEKANBARU | RADARGEP.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Provinsi Riau kembali angkat bicara terkait sikap bungkam Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar yang hingga kini tidak memberikan tanggapan atas surat klarifikasi resmi yang telah dilayangkan sejak 16 Desember 2025.
Ironisnya, meski telah berulang kali dikonfirmasi, Plt Kadis PUPR Kampar tetap memilih diam seribu bahasa, termasuk saat dikonfirmasi langsung oleh awak media pada Rabu, 14 Januari 2026.
Ketua DPD LSM KPK-RI Riau, Yos, menyayangkan sikap tidak transparan pejabat publik tersebut. Menurutnya, pejabat pemerintah seharusnya hadir melayani dan terbuka kepada masyarakat, media, serta LSM sebagai bagian dari kontrol sosial, bukan justru menghindar dari klarifikasi.
“Sangat kami sayangkan sikap Plt Kadis PUPR Kampar yang terkesan alergi terhadap klarifikasi. Pejabat itu digaji dari uang rakyat, duduk di kursi empuk dan meja berkilau hasil pajak masyarakat, bukan untuk diam ketika dimintai pertanggungjawaban,” tegas Yos kepada awak media dengan nada keras.
Yos menegaskan bahwa surat klarifikasi yang dilayangkan pihaknya merupakan bentuk tanggung jawab sosial atas temuan di lapangan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Lebih lanjut, ia mendesak Bupati Kampar agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Plt Kepala Dinas PUPR Kampar yang dinilai tidak responsif dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Jika media dan LSM saja tidak dilayani, kami menduga kuat masyarakat nantinya juga akan diperlakukan sama. Loyalitas seorang pejabat harus kuat, ramah, dan terbuka kepada siapa pun, bukan menikmati jabatan tanpa tanggung jawab,” ujarnya.
Terkait pengalihan klarifikasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kampar, Yos menilai langkah tersebut keliru dan terkesan melempar tanggung jawab.
“Surat klarifikasi kami bukan ditujukan ke PPID. Kegiatan dan pekerjaan PUPR Kampar adalah tanggung jawab penuh Dinas PUPR, bukan PPID. PPID hanya berwenang jika ada permohonan dokumen, bukan menanggapi klarifikasi kegiatan teknis PUPR,” tegasnya.
Senada dengan itu, salah seorang warga Kabupaten Kampar yang enggan disebutkan namanya juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap tertutup pejabat tersebut.
“Kami berharap Bupati Kampar jangan salah memilih pejabat. Masih sangat disayangkan ada pejabat yang memimpin dengan jiwa arogan dan tidak terbuka kepada media dan LSM. Kalau media saja tidak dilayani, apalagi kami masyarakat biasa,” ujarnya.
Warga tersebut menambahkan bahwa pejabat negara digaji dari uang rakyat, sehingga sudah sepatutnya bersikap rendah hati dan transparan.
“Kami sangat kesal melihat pejabat yang sombong dan tidak merespons surat klarifikasi LSM. Setahu kami, PPID tidak bertanggung jawab atas pekerjaan PUPR, kecuali soal permohonan data. Ini jelas bentuk penghindaran tanggung jawab,” pungkasnya dengan nada santai namun menyentil.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi terkait surat dan konfirmasi yang telah disampaikan oleh LSM dan awak media.













