SIMALUNGUN | RADARGEP.COM – Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berskala besar yang menyasar rumah tinggal. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang pria yang diduga merupakan bagian dari komplotan spesialis pembongkar rumah, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu (1/4/2026) malam. Ia menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat Polri atas laporan masyarakat yang resah terhadap tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Bangun.
“Unit Reskrim Polsek Bangun berhasil mengungkap kasus pencurian di dalam rumah dengan melakukan serangkaian penangkapan terhadap para terduga pelaku,” ujar AKP Verry Purba.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini didasarkan pada laporan korban berinisial RM (24), seorang wiraswasta. Rumah korban yang berlokasi di Jalan Suri-suri No. 1, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, dibobol pada Kamis (5/3/2026) dini hari saat korban sedang berada di luar kota.
Korban mendapati rumahnya dalam kondisi acak-acakan dan kehilangan sejumlah aset berharga, di antaranya:
Satu unit TV LG 32 inci
Satu unit kulkas Sharp
Satu set springbed Comforta
Satu unit kipas angin AC, parabola, rice cooker, dan speaker aktif.
“Total kerugian materiil korban ditaksir mencapai Rp20.000.000,” ungkap AKP Hengky.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan
Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/56/III/2026/SPKT/Polsek Bangun, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, empat terduga pelaku yakni HS (25), EPSG (25), ARS (28), dan RAK (22) ditangkap di kediaman masing-masing pada Rabu (1/4/2026).
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa tiga tersangka lainnya, yaitu RBAP (27), RNS (27), dan KKNS (24), sudah lebih dulu mendekam di sel tahanan terkait kasus pencurian rumah seorang anggota Polwan di lokasi berbeda.
“Ketujuh orang ini diduga merupakan kelompok yang sama dengan modus operandi serupa. Saat ini kami masih mengejar satu orang lagi berinisial A (30) yang telah ditetapkan sebagai DPO,” tegas Kapolsek.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi turut menyita satu buah linggis yang diduga digunakan untuk merusak pintu rumah, serta satu unit becak motor (betor) BK 6910 GY yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Catatan Redaksi: Sebelumnya terdapat penyebutan Pasal 477 KUHP, namun sesuai dengan konstruksi hukum pidana Indonesia mengenai pencurian dengan pemberatan di rumah tinggal pada malam hari, pasal yang relevan adalah Pasal 363 KUHP.
(**/Dina Kesuma)














