Home / TNI/Polri

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB

Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus Seorang Pengedar Narkoba

BINJAI | RADARGEP.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang laki-laki sebagai pengedar inisial SY als IPIT (49)

di Kecamatan Binjai Utara, kota Binjai., Senin (18/6/26) pukul 21.00 wib malam hari.

Pengungkapan pengedar ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang direspon cepat oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

kemudian memerintahkan Kanit-2 IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Saat petugas melakukan penyelidikan di TKP-1 di jalan Flamboyan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara.

petugas melihat adanya seorang laki-laki yang mencurigakan dan tanpa adanya sebab akibat pria tersebut langsung menghindar dari petugas.

Berkat adanya naluri sebagai anggota polri kemudian menghampirinya kemudian melakukan pemeriksaan badan.

sehingga ditemukan dari saku celana bagian belakang berupa : 1 paket narkoba jenis sabu-sabu.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke rumah terduga SY als IPIT (49) TKP-2, jalan H.

Agus Salim, kelurahan Nangka kecamatan Binjai Utara, setelah dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku ditemukan kembali barang bukti :

” 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat bruto 0,83 gram, 2 bungkus plastik klip, ⁠1 buah pipet modif skop, ⁠1 set alat hisap sabu (bong), 1 buah kotak bedak (penyimpanan), ⁠1 unit hp android merk Samsung, serta ⁠1 unit sepeda motor Honda beat No Pol BK 3316 PBB., ucap AKP Ismail Pane.

Terhadap SY als IPIT (49) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun., tegas Kasat Narkoba

Kapolres Binjai, tetap mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan mengungkap kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat.

Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di wilkum Polres Binjai. tegas AKBP Mirzal.

(Red/Dina Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/Polri

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

TNI/Polri

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Bagikan 1.500 Paket Sembako

TNI/Polri

Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Pemilik 12,36 Gram Ganja

TNI/Polri

Semester I 2026, Polres Simalungun Amankan 69 Tersangka Kejahatan Konvensional

TNI/Polri

Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu Disita

TNI/Polri

Pengamanan Humanis Warnai Aksi Penyampaian Aspirasi Mahasiswa di Gedung DPRD Sumut

TNI/Polri

Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Binjai Melaksanakan Bakti Kesehatan

TNI/Polri

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah untuk Kemanusiaan