MEDAN | RADARGEP.COM – Pembangunan tiga unit ruko mewah berlantai dua di Jalan Krakatau, Gg. Kweni, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, terus berjalan meski diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (31/12/2025) pagi, pengerjaan bangunan tersebut tampak berjalan lancar tanpa adanya plang izin yang terpasang di area proyek. Kondisi ini tetap berlanjut meskipun sebelumnya sempat menjadi sorotan di berbagai media daring.
Keberadaan bangunan yang diduga ilegal ini menjadi perhatian karena berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi perizinan. Hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan tegas atau penghentian aktivitas dari pihak terkait, mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPKPCKTR) Kota Medan.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian pembangunan, perintah pembongkaran, hingga denda administratif paling banyak 10% dari nilai bangunan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pria yang disebut sebagai pemborong bangunan berinisial KP, enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perizinan tersebut.
“Cari O (pihak pengelola) saja, dia yang urus,” tulisnya singkat.
Sementara itu, pihak pengelola yang disebut-sebut berinisial YR, hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tidak adanya plang PBG di lokasi proyek tersebut.
Masyarakat berharap Walikota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) dapat segera meninjau lokasi. Tindakan tegas diperlukan agar pembangunan di Kota Medan berjalan sesuai regulasi dan tidak memicu kebocoran PAD.
(Red/Dina Kesuma)










