BAGANSIAPIAPI | RADARGEP.COM – Pengusaha bengkel di Bagansiapiapi, Hosan, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media daring (online) edisi 16 Februari 2026 yang menuding dirinya menjalankan usaha gadai ilegal dan bersikap arogan terhadap jurnalis.
Saat ditemui pada Rabu (18/02/2026), Hosan secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa narasi yang menyebut dirinya menantang wartawan adalah tidak benar.
“Tidak benar saya bersikap arogan atau menantang wartawan. Begitu juga dengan tudingan bahwa usaha gadai yang saya jalankan ilegal,” tegas Hosan.
Legalitas Usaha “Kita Kita Gadai”
Hosan menjelaskan bahwa operasional usahanya memiliki dasar hukum yang jelas dari otoritas setempat. Ia menunjukkan bukti berupa Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang diterbitkan oleh Kelurahan Bagan Timur pada 24 September 2025.
Berdasarkan dokumen tersebut, identitas usaha adalah sebagai berikut:
Nama Usaha: Kita Kita Gadai
Alamat: Jl. Pahlawan No. 7/F, RT 002/RW 001, Kelurahan Bagan Timur.
Klaim Pelayanan Berbasis Kesepakatan
Terkait isu intimidasi terhadap nasabah, Hosan menjamin bahwa seluruh transaksi dilakukan secara transparan tanpa paksaan.
“Selama menjalankan usaha gadai, tidak pernah ada intimidasi atau tekanan kepada nasabah. Prinsipnya adalah suka sama suka; mereka datang membutuhkan bantuan, dan kita bantu sesuai kesepakatan. Jadi, di mana letak arogansinya?” pungkasnya. (sm/sr)














