Home / Daerah

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Pembabatan Mangrove 3,4 Hektar di Bantan Sari untuk Tambak Udang Picu Kekhawatiran Abrasi

BENGKALIS | RADARGEP.COM – Kawasan hutan mangrove seluas 3,4 hektar di Jalan Sudirman, Desa Bantan Sari, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, diduga dibabat oleh oknum pengusaha lokal untuk dijadikan lokasi tambak udang. Aktivitas ini memicu kekhawatiran masyarakat setempat akan ancaman abrasi yang kian parah di pesisir Selat Melaka.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada 20 Februari 2026, alat berat tampak bekerja di lokasi. Pekerja di lapangan menyebutkan lahan tersebut milik seorang pengusaha berinisial A, warga Selat Baru.

Melanggar Batas Lingkungan?

Kepala Dusun Tua Makmur, Sunarto, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara izin lahan dengan fakta di lapangan. Berdasarkan surat tanah yang diterbitkan desa, lahan tersebut terdiri dari lima persil hasil jual beli.

“Ketentuannya, pengerjaan harus menyisakan 100 meter dari bibir pantai dan 50 meter dari bibir sungai. Namun hasil peninjauan kami, penggarapan lahan justru dilakukan hingga menyisakan hanya sekitar 10 meter dari bibir pantai,” ujar Sunarto, Senin (2/3/2026).

Tokoh masyarakat Desa Bantan Sari, Abdul Muis, turut menyuarakan keresahannya. Ia menyebut dalam lima tahun terakhir, abrasi telah mengikis daratan hingga 10 meter.

“Jika tambak ini dilanjutkan tanpa pelindung pantai, kampung kami terancam hanyut. Selama 40 tahun tidak ada pembangunan pengaman pantai (beronjong) di desa kami, berbeda dengan desa tetangga,” tegasnya.

Dasar Hukum dan Aturan Zonasi

Secara regulasi, pengelolaan wilayah pesisir diatur ketat dalam:

  • UU No. 27 Tahun 2007: Melarang kegiatan yang merusak ekosistem pesisir dan pulau kecil.

  • UU No. 45 Tahun 2009 & UU Cipta Kerja: Mewajibkan kepatuhan standar lingkungan meskipun perizinan dilakukan satu pintu melalui sistem OSS.

  • Permen KKP No. 75 Tahun 2016 & PP No. 22 Tahun 2021: Mengatur kelayakan lokasi tambak yang harus selaras dengan daya dukung lingkungan dan ketersediaan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).

Tanggapan Pemilik dan Pemerintah

Pemilik tambak, Aguan, saat meninjau lokasi bersama perangkat desa, menyatakan pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku. Ia mengklaim telah mengajukan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kami akan menaati aturan. Harapannya, usaha tambak udang ini dapat meningkatkan ekonomi masyarakat setempat,” kata Aguan.

Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, Agus Susanto, menjelaskan bahwa kewenangan izin tambak di bawah 10 hektar biasanya terbit otomatis melalui OSS dalam skala usaha mikro dan kecil (SPPL).

“Untuk luasan di bawah 10 hektar, izinnya otomatis melalui OSS. Namun, koordinasi teknis tetap berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” jelas Agus.

Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis, Muhammad Thaib, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat terkait status perizinan lokasi tersebut. (**/KB)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Kampar Hadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di IPDN Bersama Alumni IPDN dan APDN

Daerah

Wakil Bupati Kampar Ikuti High Level Meeting TPID se-Provinsi Riau

Daerah

Bupati Kampar Lantik Penjabat Kepala Desa Persiapan Tanjung Jaya

Daerah

Telat Notifikasi Akuisisi, PT Iforte Solusi Infotek Jalani Sidang Perdana di KPPU

Daerah

KPPU Sidangkan Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT ITM Bhinneka Power

Daerah

Bupati Kampar Diwakili Pj Sekda Pimpin Safari Ramadhan di Desa Tanjung Balam Siak Hulu

Daerah

Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Buka Pra Musrenbang RKPD Kabupaten Kampar Tahun 2027.

Daerah

Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Lepas Tim Safari Ramadhan 1447 H.