MERANTI | RADARGEP.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Meranti (Perseroda). Kasus yang berkaitan dengan pembangunan kandang sapi dan penggunaan dana operasional tahun 2023 tersebut kini memasuki tahap Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Inspektorat Daerah Kepulauan Meranti.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Ricky Makado, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muhammad Ulin Nuha, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen dan hasil pemeriksaan kepada Inspektorat Daerah sejak ekspos perkara dilakukan pada Januari lalu.
Namun, hingga kini proses penghitungan kerugian negara belum juga rampung. Menurut Ulin, dalam proses audit tersebut, pihak Inspektorat sempat meminta dokumen tambahan serta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan penggunaan anggaran BUMD.
“Permintaan tersebut sudah dipenuhi oleh penyidik dan telah diserahkan kembali kepada auditor untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Ulin saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).
Meski demikian, dalam proses penyidikan, tim kejaksaan menemukan kendala mendasar. Sebagian penggunaan anggaran kegiatan yang disidik tidak dilengkapi dokumen pendukung maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ). Bahkan, beberapa dokumen diakui memang tidak pernah dibuat oleh pihak pengelola.
“Ada beberapa dokumen yang memang tidak ada, tidak dibuat oleh mereka. Jika dokumennya tidak ada dan tidak dapat dijelaskan, maka kita anggap kegiatannya memang tidak jelas. Hal ini menjadi salah satu dasar dalam menghitung kerugian negara,” tegas Ulin.
Untuk memastikan keberadaan dokumen pertanggungjawaban tersebut, penyidik Kejari Kepulauan Meranti telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan langsung di kantor BUMD PT Bumi Meranti di Jalan Dorak, Selatpanjang. Namun, penyidik tidak menemukan dokumen pertanggungjawaban yang dibutuhkan.
Selain tidak adanya dokumen, penyidik juga menemukan indikasi penggunaan dokumen fiktif pada sejumlah pengeluaran dana operasional. Penyidik telah mengonfirmasi dugaan tersebut ke sejumlah toko alat tulis kantor (ATK) dan penyedia barang di Kota Selatpanjang yang tercantum dalam nota belanja.
Dari hasil klarifikasi, pemilik toko menyatakan bahwa nota belanja yang diperlihatkan penyidik bukan diterbitkan secara resmi oleh toko mereka. Selain itu, pihak yang namanya tercantum dalam dokumen pembelian juga mengaku tidak pernah menandatangani nota tersebut.
Kasus dugaan korupsi di PT Bumi Meranti ini menarik perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran perusahaan daerah yang bersumber dari uang negara. Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat Daerah yang akan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penetapan tersangka. (*/Tino)














