Home / Daerah / Meranti

Minggu, 27 September 2026 - 10:55 WIB

Diduga Tanpa Dokumen dan Jual Material di Bawah Harga Pasar, Aktivitas Kapal di Meranti Disorot

MERANTI | RADARGEP.COM — Aktivitas pengangkutan dan perdagangan material berupa batu dan pasir oleh sebuah armada kapal di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, memicu sorotan masyarakat dan pelaku usaha setempat. Kapal yang diketahui berasal dari kawasan Sawang/Selat Belia—dan kerap disapa warga sebagai Kapal Marbun—diduga beroperasi tanpa mengantongi dokumen pelayaran serta delivery order (DO) atau invoice resmi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, material berupa batu tersebut diduga dibawa dari kawasan Tanjung Balai Karimun dan dijual kepada penampung berinisial RF di Desa Tanjung Bakau, Parit Masjid, Kecamatan Rambah/Tanjung Samak. Aktivitas ini disinyalir telah berlangsung lama dan membawa muatan berkisar 30 ton per trip.

Keberadaan armada tersebut memicu keresahan di kalangan pelaku usaha material lokal di Kepulauan Meranti. Pasalnya, material tersebut dijual dengan harga jauh di bawah pasaran. Praktik harga murah yang diduga tanpa beban kewajiban pajak dan administrasi resmi ini dinilai merusak iklim persaingan usaha yang sehat bagi para pelaku usaha legal.

“Kami mempertanyakan legalitas operasional kapal serta asal-usul muatan tersebut. Jika semua kewajiban administrasi, pajak, dan pengangkutan dipenuhi, rasanya tidak mungkin harga jual berada jauh di bawah standar pasar,” ungkap salah seorang sumber lokal, Sabtu (26/09/2026).

Kondisi ini memicu sejumlah spekulasi terkait asal-usul material dan legalitas dokumen pelayaran yang digunakan. Warga dan pelaku usaha berharap instansi berwenang—seperti Syahbandar, Kepolisian Perairan, dan dinas terkait—segera melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap dokumen kapal, manifest muatan, serta kelengkapan izin usaha penampung.

Langkah tegas dan terbuka dari aparat penegak hukum (APH) dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan distribusi material di wilayah Selatpanjang dan Kepulauan Meranti berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut kepada pihak pemilik kapal, pihak penampung berinisial RF, serta instansi berwenang setempat guna mendapatkan penjelasan berimbang. */red.

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tapteng tangkap dua terduga pengedar sabu di Sarudik

Daerah

Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan: Jadikan Profesi Polri Ladang Ibadah

Daerah

Kapolres Langkat Sambangi Masjid Jamik Al Amin, Serahkan Bansos dan Serap Aspirasi Warga

Daerah

Dampak Dari Asap 8 Oktober Pembelajaran Tatap Muka di Liburkan

Daerah

Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Pelindo Meranti Dipertanyakan, Pengawasan Pimpinan Cabang Jadi Sorotan

Daerah

Polres Binjai dan Lions Club Bantu Masyarakat, Gelar Operasi Katarak Gratis Sambut HKGB Ke-74

Daerah

Cegah Gangguan Ketertiban, Sat Binmas Polres Langkat Imbau Bengkel Tak Jual dan Pasang Knalpot Brong

Daerah

Resmi Pimpin Polda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan Disambut Ulos dan Tarian Tradisional