Home / Meranti / TNI/Polri

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Polres Meranti tangkap Terduga Pelaku Kharhutla di Tanjung Gemuk Barang Bukti Diamankan

KEPULAUAN MERANTI | RADARGEP.COM — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti menangkap seorang pria berinisial D (57), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tanjung Gemuk, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Penangkapan dilakukan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti pada Jumat (14/8/2026).

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti IPTU M. Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas laporan dugaan karhutla di Jalan Hasanudin, RT 002/RW 004, Desa Tanjung Gemuk.

Peristiwa kebakaran tersebut terdeteksi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, petugas piket SPK Polsek Rangsang mendeteksi adanya titik panas atau hotspot melalui dasbor Lancang Kuning.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Gemuk berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mendapati adanya kebakaran lahan.

Menurut Kasat Reskrim, penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (3/8/2026). Dalam kegiatan itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tebing Tinggi mengambil titik koordinat untuk memastikan status kawasan lahan yang terbakar serta memeriksa sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, penyidik memeriksa D yang sebelumnya berstatus sebagai saksi. Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, penyidik melaksanakan gelar perkara.

Pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, status D resmi ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penangkapan.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah cangkul bergagang kayu warna hitam, satu buah mancis merek Dolpin warna putih kombinasi biru, serta dua buah ranting kayu bekas terbakar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) dan/atau Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kasat Reskrim menambahkan, serangkaian tindakan hukum telah dilakukan penyidik, mulai dari pembuatan laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli kehutanan dari UPT KPH Tebing Tinggi, penyitaan barang bukti, hingga pengamanan terhadap tersangka.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama.

Polres Kepulauan Meranti menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen tegas dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Meranti, sekaligus langkah preventif pencegahan karhutla.

Imbauan Kepolisian: Kepolisian mengimbau masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti agar segera melaporkan kepada pihak berwajib melalui Call Center 110 Polres Kepulauan Meranti apabila menemukan adanya kejadian kebakaran hutan dan lahan.

(Laporan oleh Tino)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Langkat Gelar Doa Kebangsaan Lintas Agama, Perkuat Persatuan untuk Langkat Rukun dan Damai

TNI/Polri

Wabup Muzamil Cek Posko Karhutla, Ingatkan Ancaman Terbesar Datang dari Manusia

Daerah

Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja Hampir 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan

Daerah

*Polres Binjai Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor Di Parkiran Rumah Sakit & Tempat Kos-Kosan, Satu Tersangka Diamankan Tanpa Perlawanan*

Daerah

*Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar dan Seorang Pengguna Sabu di Hamparan Perak*

Daerah

Pisah Sambut Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli dan Pejabat Struktural Berlangsung Penuh Khidmat dan Kekeluargaan

Daerah

Polres Langkat Bagikan 500 Bendera Merah Putih, Bangkitkan Semangat Kemerdekaan di Tengah Masyarakat

Daerah

*Cek Kesiapan Mako, Kapolres Binjai Tekankan Disiplin dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat*