KEPULAUAN MERANTI | RADARGEP.COM — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti menangkap seorang pria berinisial D (57), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tanjung Gemuk, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Penangkapan dilakukan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti pada Jumat (14/8/2026).
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti IPTU M. Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas laporan dugaan karhutla di Jalan Hasanudin, RT 002/RW 004, Desa Tanjung Gemuk.
Peristiwa kebakaran tersebut terdeteksi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, petugas piket SPK Polsek Rangsang mendeteksi adanya titik panas atau hotspot melalui dasbor Lancang Kuning.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Gemuk berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mendapati adanya kebakaran lahan.
Menurut Kasat Reskrim, penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (3/8/2026). Dalam kegiatan itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tebing Tinggi mengambil titik koordinat untuk memastikan status kawasan lahan yang terbakar serta memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, penyidik memeriksa D yang sebelumnya berstatus sebagai saksi. Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, penyidik melaksanakan gelar perkara.
Pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, status D resmi ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penangkapan.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah cangkul bergagang kayu warna hitam, satu buah mancis merek Dolpin warna putih kombinasi biru, serta dua buah ranting kayu bekas terbakar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) dan/atau Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kasat Reskrim menambahkan, serangkaian tindakan hukum telah dilakukan penyidik, mulai dari pembuatan laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli kehutanan dari UPT KPH Tebing Tinggi, penyitaan barang bukti, hingga pengamanan terhadap tersangka.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama.
Polres Kepulauan Meranti menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen tegas dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Meranti, sekaligus langkah preventif pencegahan karhutla.
Imbauan Kepolisian: Kepolisian mengimbau masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti agar segera melaporkan kepada pihak berwajib melalui Call Center 110 Polres Kepulauan Meranti apabila menemukan adanya kejadian kebakaran hutan dan lahan.
(Laporan oleh Tino)














