KAMPAR | RADARGEP.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar mendesak pihak perusahaan segera merealisasikan bantuan kepada warga yang mengalami kerugian akibat matinya ikan di keramba. Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan perwakilan masyarakat, pemerintah desa, pihak kecamatan, dan manajemen perusahaan terkait, Senin (18/5/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, didampingi anggota komisi lainnya, di antaranya Habiburrahman, Rizki Ananda, Sukardi, dan Muhammad Warid.
Dalam forum tersebut, DPRD memposisikan diri sebagai mediator untuk mencari solusi atas keresahan warga terkait kerugian ekonomi yang dialami akibat banyaknya ikan keramba yang mati dalam beberapa waktu terakhir.
Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, menegaskan bahwa kehadiran DPRD bertujuan memastikan adanya tanggung jawab sosial dari pihak perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Kami meminta agar pihak perusahaan segera merealisasikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak. Kami akan terus memantau proses ini dan jika realisasinya dinilai lambat, kami akan kembali memanggil pihak perusahaan untuk meminta kejelasan,” ujar Agus.
Menurut Agus, langkah ini diambil agar masyarakat mendapatkan kepastian atas kerugian yang dialami, mengingat usaha keramba ikan merupakan sumber penghasilan utama bagi sebagian warga setempat.
Keberatan Terkait Istilah
Dalam pembahasan tersebut, sempat muncul perbedaan pandangan mengenai penggunaan diksi dalam penyaluran bantuan. Pihak perusahaan dilaporkan keberatan jika bantuan tersebut menggunakan istilah “kompensasi”.
Pihak perusahaan beralasan bahwa penggunaan istilah tersebut dapat diinterpretasikan sebagai pengakuan bersalah secara langsung atas kematian ikan di keramba warga. Hingga rapat berakhir, DPRD terus mendorong agar kedua belah pihak segera mencapai kesepakatan teknis demi memulihkan ekonomi masyarakat terdampak. *Adv














