SIAK | RADARGEP.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 tetap direalisasikan. Kebijakan ini tetap berjalan meskipun daerah saat ini tengah menghadapi tekanan fiskal. Pembayaran tersebut mencakup ASN, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Bupati Siak, Afni, didampingi Wakil Bupati Syamsurizal, menyampaikan bahwa seluruh anggaran gaji ke-13 bersumber dari APBD Kabupaten Siak dengan total nilai mencapai Rp41 miliar. Menurut Afni, tahun ini menjadi momen pertama bagi PPPK paruh waktu menerima gaji ke-13, menyusul pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah disalurkan sebelumnya.
“Pembayaran gaji ke-13 ini sepenuhnya menggunakan APBD. Begitu pendapatan daerah tersedia dan mencukupi, kami sisihkan untuk memenuhi hak ASN, termasuk PPPK paruh waktu,” ujar Afni, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, dana tersebut telah tersedia di kas daerah. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) secara bertahap mulai 24 Juni 2026. Selain gaji ke-13, Pemkab Siak juga menyalurkan pembayaran kepada tenaga non-ASN dengan nilai sekitar Rp10 miliar, yang mayoritas ditujukan bagi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan petugas kebersihan.
Pada saat yang bersamaan, Pemkab Siak juga memproses pembayaran gaji ASN bulan Juli senilai sekitar Rp57 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Dengan demikian, total dana yang dikucurkan dari kas daerah pada periode ini diperkirakan mencapai Rp108 miliar untuk lebih dari 11 ribu penerima.
Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, berharap dana yang diterima ASN dapat dibelanjakan di wilayah Kabupaten Siak guna menggerakkan perekonomian lokal.
“Kami berharap pengeluaran ASN dilakukan di Siak agar perputaran ekonomi daerah tetap terjaga. Selain itu, gaji ke-13 dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru,” kata Syamsurizal.
Komitmen Penyelesaian Kewajiban Pihak Ketiga
Di sisi lain, Pemkab Siak menegaskan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga. Hingga saat ini, pemerintah daerah telah mencicil utang tahun 2024 sebesar Rp249,5 miliar, dengan sisa kewajiban sekitar Rp77,4 miliar. Sementara itu, utang tunda bayar tahun 2025 tercatat sebesar Rp239,9 miliar. Secara keseluruhan, total sisa beban kewajiban yang harus diselesaikan mencapai Rp317,3 miliar.
Bupati Afni optimistis seluruh kewajiban tersebut dapat dituntaskan, terutama apabila pemerintah pusat merealisasikan pembayaran kurang salur dana ke Kabupaten Siak yang mencapai sekitar Rp489 miliar.
“Pemerintah pusat telah mengakui adanya kewajiban tersebut. Jika dana itu terealisasi, tentu akan menjadi prioritas kami untuk mempercepat pembayaran utang kepada pihak ketiga,” jelasnya.
Meski kondisi keuangan daerah masih menghadapi tantangan, Bupati Afni mengapresiasi seluruh jajaran ASN yang dinilai tetap menjaga kualitas pelayanan publik. Ia mengajak seluruh elemen birokrasi untuk terus bekerja maksimal dan menghadirkan inovasi demi kepentingan masyarakat Kabupaten Siak.(*/Inf)














