Home / Hukum

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:50 WIB

Dugaan penyimpangan proyek MAN 1 Siak Disorot LSM Penjara Indonesia

Foto: Relas, Ketua DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau saat turun ke lokasi.

Foto: Relas, Ketua DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau saat turun ke lokasi.

PEKANBARU | RADARGEP.COM – Dugaan penyimpangan proyek MAN 1 Siak tahun anggaran 2025 kini tengah menjadi sorotan tajam DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (PENJARA INDONESIA) Provinsi Riau. Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan, lembaga sosial kontrol ini menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).

Temuan Krusial Terkait Dugaan Penyimpangan Proyek MAN 1 Siak

Dalam temuan lapangan terbaru, LSM PENJARA INDONESIA menyoroti beberapa poin yang dianggap berpotensi merugikan keuangan negara, antara lain:

  • Substitusi Material: Penggunaan plafon triplek yang tidak sesuai dengan spesifikasi material Gipsum atau PVC.

  • Manipulasi Cat: Penggunaan merek cat yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam RKS.

  • Kegagalan Konstruksi: Adanya keretakan dinding masif, kerusakan fasilitas sanitasi, serta kebocoran atap gedung utama sesaat setelah renovasi.

  • Indikasi Selisih Volume: Penggantian atap yang parsial memicu kecurigaan adanya mark-up atau ketidaksesuaian volume pekerjaan.

Respons Satker Terkait Dugaan Penyimpangan Proyek MAN 1 Siak

Menanggapi surat klarifikasi yang dilayangkan, Kepala Satuan Kerja (Satker) PPS Riau, Yudi, menyatakan bahwa pihak kementerian telah menerima laporan tersebut. Ia menegaskan akan segera memberikan respons resmi dalam waktu dekat.

“Surat sudah kami terima, terima kasih. Kami akan segera tanggapi,” ujar Yudi saat dikonfirmasi. Ia menjelaskan bahwa proses klarifikasi saat ini masih menunggu kepulangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sedang bertugas melakukan monitoring di luar kota.

Langkah Hukum LSM Penjara Indonesia

Merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pihak LSM memberikan tenggat waktu 7 hari kerja kepada Satker PPS Riau untuk memberikan penjelasan tertulis. Jika tidak ada respons memadai terkait dugaan penyimpangan proyek MAN 1 Siak ini, pihak LSM menegaskan akan melaporkan kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera dilakukan audit dan investigasi lebih lanjut. (*/Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tapteng tangkap dua terduga pengedar sabu di Sarudik

Daerah

Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan: Jadikan Profesi Polri Ladang Ibadah

Daerah

Kapolres Langkat Sambangi Masjid Jamik Al Amin, Serahkan Bansos dan Serap Aspirasi Warga

Daerah

Polres Binjai dan Lions Club Bantu Masyarakat, Gelar Operasi Katarak Gratis Sambut HKGB Ke-74

Daerah

Cegah Gangguan Ketertiban, Sat Binmas Polres Langkat Imbau Bengkel Tak Jual dan Pasang Knalpot Brong

Daerah

Resmi Pimpin Polda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan Disambut Ulos dan Tarian Tradisional

Daerah

Patroli Dini Hari, Tim Macan Terkam Terduga 2 Pelaku Pencurian Kabel Fiber Optik

Daerah

Polsek Panei Tongah Ungkap Ladang Ganja, 12 Batang Diamankan