Home / Hukum

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:50 WIB

Dugaan penyimpangan proyek MAN 1 Siak Disorot LSM Penjara Indonesia

Foto: Relas, Ketua DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau saat turun ke lokasi.

Foto: Relas, Ketua DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau saat turun ke lokasi.

PEKANBARU | RADARGEP.COM – Dugaan penyimpangan proyek MAN 1 Siak tahun anggaran 2025 kini tengah menjadi sorotan tajam DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (PENJARA INDONESIA) Provinsi Riau. Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan, lembaga sosial kontrol ini menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).

Temuan Krusial Terkait Dugaan Penyimpangan Proyek MAN 1 Siak

Dalam temuan lapangan terbaru, LSM PENJARA INDONESIA menyoroti beberapa poin yang dianggap berpotensi merugikan keuangan negara, antara lain:

  • Substitusi Material: Penggunaan plafon triplek yang tidak sesuai dengan spesifikasi material Gipsum atau PVC.

  • Manipulasi Cat: Penggunaan merek cat yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam RKS.

  • Kegagalan Konstruksi: Adanya keretakan dinding masif, kerusakan fasilitas sanitasi, serta kebocoran atap gedung utama sesaat setelah renovasi.

  • Indikasi Selisih Volume: Penggantian atap yang parsial memicu kecurigaan adanya mark-up atau ketidaksesuaian volume pekerjaan.

Respons Satker Terkait Dugaan Penyimpangan Proyek MAN 1 Siak

Menanggapi surat klarifikasi yang dilayangkan, Kepala Satuan Kerja (Satker) PPS Riau, Yudi, menyatakan bahwa pihak kementerian telah menerima laporan tersebut. Ia menegaskan akan segera memberikan respons resmi dalam waktu dekat.

“Surat sudah kami terima, terima kasih. Kami akan segera tanggapi,” ujar Yudi saat dikonfirmasi. Ia menjelaskan bahwa proses klarifikasi saat ini masih menunggu kepulangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sedang bertugas melakukan monitoring di luar kota.

Langkah Hukum LSM Penjara Indonesia

Merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pihak LSM memberikan tenggat waktu 7 hari kerja kepada Satker PPS Riau untuk memberikan penjelasan tertulis. Jika tidak ada respons memadai terkait dugaan penyimpangan proyek MAN 1 Siak ini, pihak LSM menegaskan akan melaporkan kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera dilakukan audit dan investigasi lebih lanjut. (*/Tim)

Share :

Baca Juga

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Madina terkait kasus DPO Arihati Nduru.

Hukum

Penangkapan DPO Arihati Nduru Harus Segera Dilakukan, Korban Minta Keadilan

Hukum

Dari Gelper Hingga Gudang CPO di Kandis, Aparat Terkesan “Memelihara”
Dugaan penimbunan BBM bersubsidi dengan menyalin ke jeriken di area Waterboom Bengkalis.

Hukum

Dugaan Penimbunan BBM di Bengkalis Marak, Masyarakat Minta Aparat Bertindak Tegas

Hukum

Berikan Pembekalan PKL, Kepala Rutan Labuhan Deli Tekankan Integritas bagi Taruna Poltekip
SPBU Pekanbaru lokasi insiden penganiayaan operator

Hukum

Oknum Operator SPBU Arogan Aniaya Pelanggan di Pekanbaru, Berujung Laporan Polisi

Hukum

Dalam rangka meningkatkan keamanan dan memastikan kelayakan penggunaan senjata api dinas

Hukum

Rutan Kelas I Labuhan Deli Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Umum

Hukum

Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Skrining Kesehatan bagi Warga Binaan