PEKANBARU | RADARGEP.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai kembali menggelar razia insidental di kamar hunian warga binaan, Rabu (4/3/2026). Langkah ini merupakan komitmen serius dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta praktik penipuan di dalam lapas.
Akselerasi Program Menteri
Kepala Lapas Narkotika Rumbai, Reinhards Indra Pitoy, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin pertama mengenai pemberantasan narkoba dan penipuan di Lapas/Rutan.
Operasi penggeledahan ini dipimpin oleh Kasi Adm Keamanan dan Tata Tertib, Edoward Nikelini Bangun, didampingi Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib, Wan Rezwanda, serta Kasubsi Keamanan, Aidiel Candra.
Penyisiran Barang Terlarang
Dalam razia tersebut, petugas menyisir setiap sudut kamar hunian dengan teliti guna memastikan tidak ada barang terlarang yang disimpan oleh warga binaan. Hasilnya, petugas mengamankan sejumlah barang yang dilarang masuk ke dalam lapas serta peralatan yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.
Seluruh barang temuan kemudian diinventarisasi untuk segera dimusnahkan sebagai bentuk transparansi pengawasan.
Komitmen Zero Halinar
Kalapas Reinhards Indra Pitoy menegaskan bahwa razia rutin ini adalah bagian dari upaya mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba, handphone, dan pungutan liar (Halinar).
“Kami berkomitmen penuh menciptakan suasana kondusif bagi warga binaan agar proses pembinaan berjalan maksimal. Ini adalah langkah konkret dalam mewujudkan organisasi yang bersih dan bebas dari peredaran gelap narkoba maupun barang terlarang lainnya,” tegas Reinhards.
Melalui pengawasan ketat dan berkelanjutan, Lapas Narkotika Rumbai berharap dapat terus memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menjamin integritas petugas dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan.
(Arman Harefa)














