Home / Hukum

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:14 WIB

Sidang Praperadilan, Pemohon Sebut Penetapan Tersangka dan Penyitaan Cacat Formil

MEDAN | RADARGEP.COM – Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang praperadilan terkait gugatan atas legalitas penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dinilai cacat prosedur (cacat formil). Persidangan berlangsung di Ruang Cakra 7 pada Kamis (7/5/2026).

Pihak pemohon melalui kuasa hukumnya menilai bahwa penetapan status tersangka dalam perkara ini terkesan prematur dan dipaksakan. Untuk memperkuat dalil gugatannya, pemohon menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan ahli auditor di persidangan.

  • Minimal Alat Bukti: Saksi ahli menekankan bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

  • Kerugian Negara: Dalam dugaan tindak pidana korupsi, ahli menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara yang nyata dan pasti harus menjadi unsur fundamental sebelum penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka.

  • Prosedur Kontrak: Kuasa hukum menyoroti bahwa aspek administrasi proyek pembangunan telah diatur secara rinci dalam kontrak kerja antara Pemerintah Kabupaten Nias dengan pihak penyedia, termasuk mekanisme penggunaan anggaran.

Kuasa hukum pemohon, Yulius Laoli dan Yohanis Vianey Poa, menyatakan bahwa kehadiran saksi ahli bertujuan untuk menguji objektivitas dan legalitas proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak termohon.

“Kami meminta penjelasan ahli mengenai syarat formil dan materil yang wajib dipenuhi penyidik. Kami menilai ada tahapan yang terlampaui sehingga proses ini menjadi cacat secara hukum,” ujar tim kuasa hukum saat ditemui usai persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus bergulir untuk mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum hakim tunggal menjatuhkan putusan terkait sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan oleh termohon.

(Red/Dina Kesuma)

Share :

Baca Juga

Hukum

Perkuat Integritas, Rutan Labuhan Deli Ikuti Anev Capaian Kinerja Triwulan I 2026

Hukum

Perkuat Integritas, Rutan Labuhan Deli Ikuti Anev Capaian Kinerja Triwulan I 2026

Hukum

Peringati HBP ke-62, Rutan Labuhan Deli Bagikan Hadiah Lomba kepada Warga Binaan

Hukum

Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti 216 Perkara Inkracht

Hukum

Gali Potensi Warga Binaan, Rutan Labuhan Deli Gelar Lomba Bernyanyi ‘Labdel Idol’

Hukum

Rutan Kelas I Labuhan Deli Melaksanakan Pisah Sambut Pejabat Eselon IV

Hukum

Anggaran Ternak Kambing Desa Purwodadi Senilai Rp476 Juta Diduga Tak Sesuai Fakta

Hukum

Diduga IPAL Bermasalah, LSM Penjara Indonesia Soroti Dapur MBG di Marpoyan Damai