MEDAN | RADARGEP.COM – Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang praperadilan terkait gugatan atas legalitas penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dinilai cacat prosedur (cacat formil). Persidangan berlangsung di Ruang Cakra 7 pada Kamis (7/5/2026).
Pihak pemohon melalui kuasa hukumnya menilai bahwa penetapan status tersangka dalam perkara ini terkesan prematur dan dipaksakan. Untuk memperkuat dalil gugatannya, pemohon menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan ahli auditor di persidangan.
Minimal Alat Bukti: Saksi ahli menekankan bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.
Kerugian Negara: Dalam dugaan tindak pidana korupsi, ahli menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara yang nyata dan pasti harus menjadi unsur fundamental sebelum penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Prosedur Kontrak: Kuasa hukum menyoroti bahwa aspek administrasi proyek pembangunan telah diatur secara rinci dalam kontrak kerja antara Pemerintah Kabupaten Nias dengan pihak penyedia, termasuk mekanisme penggunaan anggaran.

Kuasa hukum pemohon, Yulius Laoli dan Yohanis Vianey Poa, menyatakan bahwa kehadiran saksi ahli bertujuan untuk menguji objektivitas dan legalitas proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak termohon.
“Kami meminta penjelasan ahli mengenai syarat formil dan materil yang wajib dipenuhi penyidik. Kami menilai ada tahapan yang terlampaui sehingga proses ini menjadi cacat secara hukum,” ujar tim kuasa hukum saat ditemui usai persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus bergulir untuk mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum hakim tunggal menjatuhkan putusan terkait sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan oleh termohon.
(Red/Dina Kesuma)















