PEKANBARU | RADARGEP.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara dan menyita barang bukti sabu seberat 46,93 kilogram. Total nilai ekonomi dari barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp84,49 miliar.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang berinisial AFF (32) dan NS (32) yang merupakan saudara kandung asal Binjai, Sumatera Utara. Keduanya diduga berperan dalam jaringan yang memasok sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Kepala Polda Riau, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Arman Achdiat, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan sejak 2 Oktober 2026 dengan bersinergi bersama berbagai pihak.
“Jika dirupiahkan, nilai barang bukti yang kami sita hari ini mencapai sekitar Rp84,49 miliar,” ujar Arman dalam konferensi pers di Markas Polda Riau, Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, puluhan kilogram sabu tersebut diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut lintas batas negara. Saat ini, penyidik masih mendalami jalur distribusi, identitas pemasok utama, serta daerah tujuan pengiriman akhir.
Polisi juga menyatakan masih membatasi penyampaian sejumlah informasi rinci guna menjaga kelancaran pengembangan kasus serta membongkar jaringan yang lebih luas.
Arman menegaskan, penegakan hukum dalam pemberantasan narkotika tidak akan berhenti pada kurir atau pengedar di lapangan. Pihaknya berkomitmen untuk memburu bandar besar, otak pelaku, serta pengendali jaringan internasional di balik peredaran tersebut.
“Kami akan menyasar aktor-aktor utamanya, tidak hanya sebatas kurir atau pengedar. Ini adalah jaringan internasional yang harus diwaspadai dan ditindak tegas,” pungkasnya.
(*/Hentino)















