BINJAI | RADARGEP.COM – Upaya pemerataan akses kesehatan terus diperluas hingga ke lingkungan pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Provinsi Sumatera Utara terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kesehatan, Sabtu (7/3/2026).
Akses UHC untuk Warga Binaan
Hadir sebagai narasumber, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara daerah pemilihan Sumut XII (Langkat–Binjai), Dr. dr. Hj. Meriahta Sitepu, MKM dari Fraksi PDI Perjuangan. Dalam paparannya, Meriahta menekankan bahwa masyarakat Sumatera Utara, termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), kini telah tercakup dalam program Universal Health Coverage (UHC).
“Melalui program UHC, seluruh penduduk Sumatera Utara memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang dijamin pemerintah. Kita ingin memastikan warga binaan juga memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan merata,” jelas Meriahta.
Penguatan Kualitas Hidup
Kegiatan yang dimulai pukul 16.30 WIB ini disambut positif oleh pihak Lapas. Mewakili Kalapas Binjai, Kasi Binadik Andi Gultom berharap materi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh para warga binaan sebagai bekal menjaga kualitas hidup selama masa pembinaan.
Selain pemaparan regulasi, acara juga diisi dengan tausiyah oleh Ustaz Adi Sucipto serta sesi diskusi interaktif. Para WBP tampak antusias melontarkan pertanyaan terkait mekanisme layanan kesehatan di dalam maupun luar Lapas.
Sinergi Antarlembaga
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kasubsi Bimkemaswat Dion Yoas Sitorus beserta tim medis Lapas Binjai. Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman WBP mengenai hak-hak kesehatan mereka sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan berlangsung dalam suasana tertib serta kondusif.
(**/Dina Kesuma)














