PEKANBARU | RADARGEP.COM – Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) wajib beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Kebijakan perpanjangan jam layanan ini telah berlaku efektif di seluruh wilayah sejak 2 Januari 2026.
“Kalau ada yang tutup sebelum jam sembilan malam, lapor kepada kami,” tegas Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Selasa (13/1).
Agung menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan akses kesehatan yang lebih fleksibel. Selain menambah jam operasional, Pemko Pekanbaru juga berkomitmen membenahi fasilitas penunjang lainnya.
“Mulai dari infrastruktur, ketersediaan obat-obatan, hingga kesiapan dokter dan tenaga kesehatan. Semua dibenahi agar pelayanan optimal,” tambahnya.
Berlaku di 21 Puskesmas
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Hazli Fendriyanto, menyebutkan bahwa layanan malam ini kini bisa diakses di 21 Puskesmas yang ada di Pekanbaru. Layanan yang tersedia meliputi:
Pemeriksaan dokter umum
Layanan Farmasi (Apotek)
Layanan Gawat Darurat
“Awalnya, pada November 2025, perpanjangan jadwal ini hanya diuji coba di delapan Puskesmas. Namun saat ini, kami pastikan sudah berlaku serentak di seluruh Puskesmas,” jelas Hazli.
Akselerasi Standar Pelayanan Minimal
Selain mengoptimalkan peran Puskesmas, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru juga telah menjalin kerja sama dengan 31 rumah sakit di Kota Pekanbaru. Langkah ini dilakukan untuk mengakselerasi pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang kesehatan.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi kesulitan mendapatkan pertolongan medis primer pada sore maupun malam hari.














