BAGANSIAPIAPI | RADARGEP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang yang menggunakan badan jalan untuk berjualan di sepanjang jalan protokol Kota Bagansiapiapi, Senin (19/01/2026).
Penertiban ini dilakukan oleh personel Satpol PP Rohil bersama Camat Bangko dan instansi terkait lainnya. Langkah tegas ini diambil lantaran keberadaan lapak pedagang yang memakan bahu jalan dinilai menjadi penyebab utama kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut.
Fokus Kelancaran Lalu Lintas
Kegiatan penertiban difokuskan pada lapak-lapak yang berdiri tepat di atas badan jalan. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya dan memastikan arus lalu lintas kendaraan tidak terganggu.
Kasatpol PP Rohil, Rustianto, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah terakhir setelah serangkaian upaya persuasif dilakukan sebelumnya.
“Penertiban ini sebelumnya sudah kita sosialisasikan pada bulan Agustus dan September tahun 2025. Kami juga telah melayangkan surat edaran peringatan hingga tiga kali,” ujar Rustianto.
Pengawasan Rutin
Rustianto menegaskan bahwa mulai saat ini, pengawasan dan penertiban akan dilakukan secara rutin setiap hari. Pihaknya akan menyasar seluruh pedagang yang masih nekat menggunakan badan jalan sebagai tempat usaha.
“Penertiban ini akan dilakukan setiap hari untuk memastikan ketertiban kota terjaga, terutama bagi pedagang yang masih menggunakan badan jalan,” tuturnya menutup penjelasan.
(sm)














