Home / Daerah / Hukum / Nasional / Pemerintah / TNI/Polri

Rabu, 30 September 2026 - 22:03 WIB

Beraksi Di Marelan, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pelaku Curanmor

MEDAN MARELAN – Radargep.com || Tim URC Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) KUHPidana. Dua orang pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian sepeda motor.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial OHJ alias P (36), warga Kecamatan Medan Deli, dan RH alias R (36), warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Kasus tersebut dilaporkan oleh korban M. Sofyan (38), wiraswasta, warga Jalan Marelan V Pasar 2, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Peristiwa pencurian diketahui pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban dengan nomor polisi BK 2071 ADK diketahui telah hilang dari lokasi parkir di RSU Marta Friska Tanjung Mulia.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan dan informasi yang diperoleh petugas.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah identitas dan keberadaan para pelaku diketahui, Tim URC langsung bergerak untuk melakukan pengamanan dan pengembangan,” ujar AKP Agus Purnomo.

Dari rekaman CCTV di lokasi, terlihat dua orang datang menggunakan sepeda motor dan salah seorang pelaku kemudian membawa sepeda motor milik korban.

Pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Tim URC Pidum yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcellino Terpuji Sebastian Damanik, S.Tr.I.K., berhasil mengamankan OHJ alias P di Jalan Karya Swadaya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 17.40 WIB berhasil mengamankan RH alias R di Jalan Porta, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama rekannya. Sepeda motor hasil pencurian tersebut kemudian digadaikan dengan nilai Rp1.000.000.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah, satu unit sepeda motor Beat Street hitam, serta pakaian yang digunakan pelaku.

Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

( kaperwil // Dina kesuma )

Share :

Baca Juga

Daerah

Perangi Narkoba, Polres Dairi Ungkap 33 Kasus dan Sita 70 Kg Ganja

Daerah

Pastikan Pembangunan Berjalan, Polsek Pangkalan Susu Monitoring Jembatan Merah Putih

Advertorial

KPPU Kanwil I Terima 21 Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Sepanjang Tahun 2026

Daerah

8 Paket Sabu 4,67 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar di Binjai Barat

Daerah

Polres Taput Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu, Disimpan di Dalam Topi

Daerah

Banjir Rendam Jalan Sumor bor-Tanjung Selamat, Polsek Padang Tualang Sigap Atur Lalu Lintas

Daerah

Polda Sumut Intensifkan Penindakan, 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka Diungkap dalam 24 Jam

Pemerintah

Inspektorat Rohil Kawal Evaluasi SPIP 2026, 9 OPD Siapkan Bukti Pendukung