Home / TNI/Polri

Rabu, 1 April 2026 - 17:22 WIB

Polsek Tanjung Morawa Tangkap Terduga Pelaku Pencurian pakan ternak ayam 20 sak

DELI SERDANG | RADARGEP.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Morawa, jajaran Polresta Deli Serdang, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, melalui Kapolsek Tanjung Morawa, Jonni H. Damanik, menjelaskan bahwa pria yang diamankan berinisial AT (40) warga Gg. Rezeki Dusun IV Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa.

“Penangkapan terhadap AT dilakukan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Gang Rezeki Dusun IV Desa Medan Sinembah Kec. Tanjung Morawa, setelah petugas memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku” ungkapnya.

Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi pada Minggu (08/03/2026) sekira pukul 07.30 Wib di Jalan Medan Sinembah Gg. Sejahtera Dusun II Desa Medan Sinembah Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang korban kehilangan 20 ( dua puluh) sak pakan ternak ayam merk SB10 Japfa yang masing masing berat persaknya 50 Kilogram.

“Kejadian diketahui korban BW (26) sewaktu ianya mendapat telpon dari anggota kerja nya yang memberitahukan bahwasanya pakan ternak miliknya yang berada di tempat kejadian telah hilang, mendapat kabar tersebut kemudian korban langsung memeriksa rekaman CCTV yang berada di tempat kejadian dan terlihat saat itu benar pelaku telah membawa pakan ternak milik korban, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000 ,- selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa” jelasnya .

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Hotman Barus bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terduga pelaku dan melakukan penangkapan, dan dari hasil interogasi awal, AT mengakui perbuatannya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti serta flashdisk berisi rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.

“Kepada pelaku diterapkan pasal 476 UU 1/2023 KUHPidana , dan saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum” jelasnya lagi

Kapolsek Tanjung Morawa mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

(**/Dina Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/Polri

Pastikan Ibadah Aman, Tim Gegana Sterilisasi Gereja Prioritas di Wilayah Medan

TNI/Polri

Hadir Beri Rasa Tenang, Tim Gegana Sterilisasi Gereja di Lubuk Pakam

TNI/Polri

Polda Sumut Pastikan Ibadah Jumat Agung Aman dan Lancar, Pengamanan Berlanjut hingga Paskah

TNI/Polri

Polres Binjai Kembali Grebek Dan Musnahkan Barak Narkoba Di Kecamatan Selesai

TNI/Polri

Polsek Tanjung Morawa Ringkus Terduga Pencuri Motor Lewat Penyamaran di Facebook Marketplace

TNI/Polri

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Remaja Pengedar Shabu di Marelan

TNI/Polri

Polsek Bangun Tangkap 7 Pelaku Spesialis Bongkar Rumah di Simalungun

TNI/Polri

Dari Apel Kesiapsiagaan, Brimob Sumut Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat