PEKANBARU | RADARGEP.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (PENJARA INDONESIA) Provinsi Riau resmi melayangkan Surat Peringatan (Somasi) I kepada Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut. Langkah tegas ini diambil menyusul sikap pasif dan tidak adanya respon dari pihak Pertamina atas laporan dugaan praktik mafia BBM bersubsidi di Kabupaten Pelalawan.
Ketua DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau, Relas, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja pengawasan Pertamina Regional Sumbagut. Menurutnya, laporan resmi yang diajukan sejak 03 Februari 2026 terkait aktivitas ilegal di SPBU 14.284.655 Simpang Pulai, seolah dibiarkan tanpa tindakan nyata.
“Kami sudah menempuh prosedur administratif, mendatangi kantor di Jalan Sisingamangaraja, bahkan menghubungi pihak terkait melalui jalur personal (WhatsApp), namun hasilnya nihil. Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah ada pembiaran sistematis terhadap penyelewengan hak masyarakat kecil?” ujar Relas dalam keterangan persnya di Pekanbaru, Sabtu (21/02).
Temuan Investigasi yang Mencengangkan
Berdasarkan investigasi lapangan pada akhir Januari lalu, LSM PENJARA INDONESIA mengantongi bukti audio-visual yang memperlihatkan:
Aktivitas pengisian BBM bersubsidi secara ilegal.
Pengisian puluhan jerigen secara terbuka di nozzle SPBU.
Dugaan kerja sama antara oknum operator SPBU dengan pengepul BBM bersubsidi.
Desakan Sanksi PHU dan Ancaman Laporan Pidana
Dalam Somasi I bernomor 059/LSM-PJRI/DPD-RIAU/SPKL/II/2026, LSM PENJARA memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam bagi Pertamina Patra Niaga untuk memberikan klarifikasi tertulis dan menjatuhkan sanksi skorsing hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap SPBU 14.284.655.
“Jika dalam tiga hari ke depan tetap tidak ada respon konkret, kami tidak akan ragu membawa kasus ini ke jalur hukum pidana (Ditreskrimsus Polda Riau) dan melaporkan kelalaian pejabat Pertamina Regional ke BPH Migas serta Direktur Utama di Jakarta,” tegas Relas.
LSM PENJARA INDONESIA juga merencanakan aksi damai pasca lebaran jika tidak memungkinkan selama bulan puasa dengan mengerahkan massa di depan kantor Pertamina Regional Sumbagut jika transparansi informasi dan penegakan aturan terkait UU Migas Pasal 55 tidak segera dilaksanakan.
“Kami juga telah mencoba menjalin komunikasi dua arah dengan pihak PT. Patra Niaga melalui Erwin di nomor 0811-767-xxx, namun tidak ada tanggapan.” jelasnya mengakhiri.
Pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi yang dilayangkan oleh LSM PENJARA INDONESIA. (*/Ar)
Sumber : DPD LSM PENJARA INDONESIA – RIAU
Editor : Red














