SIAK | RADARGEP.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahannya selama bulan Juni 2026. Namun, terdapat penyesuaian jadwal pelaksanaan dari semula hari Rabu menjadi setiap hari Jumat.
Keputusan ini diambil setelah Pemkab Siak melakukan evaluasi mendalam terhadap penerapan WFH yang telah berjalan sejak 8 April 2026. Perubahan hari tersebut dilakukan sebagai bentuk sinkronisasi dengan arahan pemerintah pusat.
“Setelah mengevaluasi penerapan WFH selama dua bulan, kami memutuskan melanjutkan kebijakan ini di bulan Juni dengan perubahan jadwal ke hari Jumat. Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan arahan Menteri Dalam Negeri agar pelaksanaan WFH dilakukan serentak secara nasional pada hari Jumat,” ujar Afni, Senin (1/6/2026).
Afni menegaskan, perubahan jadwal tersebut mulai berlaku efektif pada Jumat, 5 Juni 2026, sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Siak.
Ia menekankan bahwa pemberlakuan WFH bukan berarti menambah hari libur bagi ASN. Seluruh ASN yang menjalankan tugas dari rumah tetap diwajibkan bekerja sesuai jam kerja yang berlaku dan harus responsif terhadap instruksi pimpinan.
Pengecualian bagi Unit Pelayanan Publik Meski menerapkan sistem fleksibel, Pemkab Siak memberikan pengecualian bagi instansi yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik. Seluruh ASN di instansi tersebut wajib tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).
Instansi yang tetap menerapkan WFO meliputi:
Rumah Sakit dan layanan kesehatan.
Dinas Sosial.
Dinas Perhubungan.
Satpol PP.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan (SMA/SMK/SLB).
“Unit yang memberikan pelayanan langsung, termasuk layanan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, perempuan hamil, dan anak-anak, harus memastikan layanan tetap berjalan optimal tanpa gangguan,” tegasnya.
Ketentuan Disiplin ASN Selama menjalankan WFH, ASN dilarang meninggalkan tempat tinggal selama jam kerja dan wajib mematuhi protokol kedinasan. Kedisiplinan akan dipantau melalui beberapa mekanisme:
Absensi Digital: ASN wajib melakukan presensi melalui aplikasi e-gov.
Laporan Kinerja: ASN diwajibkan melaporkan aktivitas harian beserta bukti hasil kerja.
Kesiapsiagaan: ASN harus siap hadir di kantor sewaktu-waktu jika dibutuhkan oleh pimpinan.
Pemkab Siak melalui BKPSDMD menyatakan akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap pola kerja fleksibel ini. Hal tersebut dilakukan guna memastikan efisiensi birokrasi tetap terjaga dan kualitas pelayanan masyarakat tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan. (*/Inf)














