PEKANBARU | RADARGEP.COM – Praktik prostitusi terselubung dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, kini menjadi sorotan tajam. Hal ini mencuat menyusul adanya laporan polisi dari seorang remaja asal Medan berinisial NA (18) yang mengaku menjadi korban penjebakan bermodus lowongan kerja.
Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Indonesia Provinsi Riau, Relas, angkat bicara mengenai persoalan ini. Ia menilai keberadaan cafe remang-remang yang menyajikan minuman keras (miras) dan praktik prostitusi telah mencederai julukan Kabupaten Kampar sebagai “Serambi Mekkah” Riau.

Kronologi Penjebakan dan Pelarian Korban
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/54/I/2026/SPKT/POLDA RIAU, korban NA didampingi Aliansi Masyarakat Peduli Korban TPPO dan Posbakum Aisyiyah Riau melaporkan dugaan perdagangan orang yang dialaminya pada awal Juli 2025 lalu.
Peristiwa bermula saat korban ditawari pekerjaan sebagai waitress di sebuah cafe di Pekanbaru oleh rekannya. Namun, korban justru dibawa ke sebuah lokasi bernama “Cafe RR” di Lipat Kain Utara, Kampar Kiri. Setibanya di sana, korban dipaksa mengenakan pakaian tertentu, dikunci di dalam kamar, hingga diarahkan untuk melayani tamu di meja yang dipenuhi minuman beralkohol.
“Korban sempat menelepon orang tuanya untuk meminta bantuan dan mengirimkan lokasi melalui WhatsApp. Saat izin ke kamar mandi, korban berhasil melarikan diri dengan membawa barang-barangnya dan menyetop kendaraan yang melintas di jalan,” ujar salah satu keluarga Korban.
Saat berada di kamar mandi dan meminta bantuan, Korban sempat mendokumentasikan secara video dan kini beredar di media sosial akun tiktok @rahmadsyah16 dengan caption mengaku Korban penyekapan.
“Korban sekarang lagi trauma bang, sedang diupayakan pemulihan psikologis,” ujarnya mengakhiri.

Pelanggaran Perda dan Pembiaran Aparat
Menanggapi hal tersebut, Relas menegaskan bahwa operasional tempat hiburan ilegal ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. Menurutnya, bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang digunakan untuk kegiatan maksiat seharusnya sudah ditindak tegas.
“Sangat ironis, tempat yang diduga menjadi sarang prostitusi dan perdagangan anak di bawah umur ini berada dekat pemukiman warga namun terkesan tak tersentuh hukum. Kami mempertanyakan fungsi pengawasan dari Pemerintah Kecamatan, Satpol PP Kampar, hingga aparat penegak hukum setempat,” tegas Relas.
Relas menambahkan, dentuman musik karaoke dan peredaran miras di lokasi tersebut sudah menjadi rahasia umum yang meresahkan masyarakat lokal yang religius. Ia mendesak Polda Riau untuk mengusut tuntas jaringan TPPO ini agar tidak ada lagi korban-korban baru yang terjebak dalam sindikat serupa.
Penegakan Hukum TPPO
Kasus ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023. Hingga berita ini diturunkan, pihak LSM Penjara Indonesia menyatakan akan terus mengawal kasus ini sampai para pelaku dan pemilik tempat usaha ilegal tersebut diproses secara hukum. (*/Ar)














