Home / Hukum

Sabtu, 24 Januari 2026 - 23:27 WIB

Penyaluran BLT Kemiskinan Ekstrem Desa Sinar Helaowo Dipertanyakan Warga

NIAS SELATAN | RADARGEP.COM – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Sinar Helaowo, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan, kini tengah menjadi sorotan warga. Hal ini menyusul adanya keluhan terkait ketidakjelasan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi 29 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori kemiskinan ekstrem.

Sejumlah warga mengaku resah karena bantuan yang menjadi hak masyarakat kurang mampu tersebut dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Salah satu KPM yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dirinya belum menerima bantuan selama enam bulan, terhitung sejak Juli hingga Desember 2025.

“Kami sangat berharap bantuan ini segera dibayarkan karena sangat dibutuhkan untuk kebutuhan sehari-hari. Sampai saat ini, belum ada penjelasan yang pasti dari pihak desa,” ujarnya kepada awak media.

Senada dengan hal tersebut, warga lain mendesak adanya transparansi dari pemerintah desa. Mereka menyayangkan sikap aparat desa yang terkesan tertutup mengenai kendala yang terjadi di lapangan.

Persoalan ini juga memicu reaksi dari tokoh masyarakat setempat. Ia menegaskan bahwa Kepala Desa Sinar Helaowo, Yasozatulo Zebua, harus segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan polemik dan prasangka di tengah masyarakat.

“Dana Desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Pengelolaannya harus transparan dan sesuai aturan, apalagi ini menyangkut warga miskin ekstrem,” tegasnya.

Ia juga meminta pihak Kecamatan Boronadu dan instansi terkait untuk turun tangan melakukan pengawasan agar program tersebut tepat sasaran dan tidak berlarut-larut.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Sinar Helaowo belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan penyaluran BLT kepada 29 KPM tersebut.

Wartawan Radargep.com Biro Nias Selatan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa, Yasozatulo Zebua, baik melalui sambungan telepon seluler maupun pesan singkat WhatsApp. Namun, upaya tersebut belum mendapatkan respons. Redaksi akan terus berupaya meminta tanggapan pihak desa sebagai bentuk perimbangan berita.

Laporan: Talunohi

Share :

Baca Juga

Hukum

Investigasi BBM Subsidi Pelalawan: Bisnis Ilegal Pindah Alamat, Intimidasi Preman hingga Isu Suap Media
Foto ber-geotag di depan meja pelayanan UPT Puskesmas Muara Fajar, Pekanbaru, pada 30 Juli 2026. Terlihat seorang oknum petugas perempuan berhijab hitam dan bermasker, serta seorang oknum dokter gigi laki-laki mengenakan baju batik, yang diduga intimidasi anggota LSM.

Hukum

Pelayanan Publik Disorot, DPD LSM Penjara Indonesia Riau Kecam Aksi Arogan Oknum Dokter Gigi Puskesmas Muara Fajar

Hukum

Rutan Labuhan Deli Gelar Sidang TPP untuk 126 Warga Binaan, Evaluasi Program Integrasi

Hukum

Mahasiswa KBM Fakultas Hukum UNILAK Akhiri Pengabdian di Desa Paluh, Tinggalkan Jejak Edukasi Hukum dan Aksi Sosial.

Hukum

KPPU Rilis Kajian Dampak Perkara Logistik: Ekosistem Peroleh Manfaat Rp1,477 Triliun, Dominasi Algoritma Masih Jadi Tantangan

Hukum

Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Penyematan Tanda Kepramukaan

Hukum

Beri Penguatan, Karutan Labuhan Deli Tekankan Integritas kepada CPNS dan Taruna Poltekip

Hukum

Rutan Labuhan Deli Gandeng Universitas Sari Mutiara Indonesia Perkuat Pembinaan Warga Binaan