BAGANSIAPIAPI | RADARGEP.COM – Krisis kesejahteraan melanda karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Rohil Hulu (SPRH). Terhitung sejak Juni 2025 hingga Januari 2026, para pekerja belum menerima hak dasar mereka berupa upah selama delapan bulan berturut-turut.
Padahal, merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja, upah merupakan hak paling mendasar bagi setiap pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Plt. Direktur Utama BUMD PT SPRH, R. Hidayat, S.Si., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (22/01/2026), tidak menampik kondisi tersebut. Ia menjelaskan bahwa krisis ini tidak hanya menimpa staf, tetapi juga jajaran manajemen.
“Bukan hanya karyawan, Direksi dan Komisaris juga belum dibayarkan gajinya. Biaya operasional pun masih menyisakan banyak utang,” ungkap Hidayat.
Menurut Hidayat, kemacetan finansial ini dipicu oleh kebijakan kepala daerah. “Hal ini disebabkan adanya pemblokiran rekening perusahaan oleh Bupati. Nanti saya kirimkan surat-surat terkait pemblokiran tersebut,” tambahnya.
Di balik kemelut birokrasi tersebut, tersimpan kisah pilu para karyawan yang tetap setia menjalankan tugas meski tanpa kepastian upah. Salah seorang petugas keamanan (security) yang masih aktif bekerja menceritakan perjuangannya memenuhi kebutuhan keluarga.
“Sebagai kepala keluarga, saya wajib menafkahi istri dan anak. Untuk bertahan hidup sehari-hari, terpaksa saya harus berutang ke sana kemari,” tuturnya dengan nada lirih.
Ia mewakili rekan-rekannya sangat berharap ada solusi cepat dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir agar hak mereka segera dicairkan.
“Kami tetap bekerja sampai hari ini karena kami bertanggung jawab. Tapi kami juga manusia yang butuh makan. Kami berharap Bapak Bupati berjiwa besar melihat nasib kami. Kami hanya ingin hak kami dibayarkan demi menghidupi keluarga,” pungkasnya. (sm)







