MEDAN | RADARGEP.COM – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan penipuan online (scam) yang beraksi dengan modus lelang mobil. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Keberhasilan pengungkapan itu disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (16/7/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., Wadirressiber serta para Kasubdit Ditressiber Polda Sumut.
Kombes Pol. Bayu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan melalui media elektronik dengan modus penawaran kendaraan hasil lelang.
Menurutnya, para pelaku menjalankan aksinya secara terstruktur dengan pembagian peran yang jelas untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan siber saat ini tidak lagi dilakukan secara sederhana. Para pelaku bekerja secara terorganisir, memiliki peran masing-masing dan memanfaatkan teknologi komunikasi untuk membangun kepercayaan korban sebelum akhirnya melakukan penipuan,” ujar Bayu.
Ia mengatakan, dalam kasus tersebut para tersangka menciptakan skenario seolah-olah korban memenangkan lelang kendaraan dan akan memperoleh keuntungan besar apabila mengikuti arahan yang diberikan pelaku.
“Pelaku memanfaatkan psikologi korban dengan menawarkan keuntungan yang menggiurkan. Ketika korban mulai percaya, pelaku kemudian mengarahkan korban untuk melakukan sejumlah pembayaran dengan berbagai alasan, mulai dari biaya administrasi hingga pengeluaran kendaraan. Inilah pola yang sering digunakan dalam berbagai kasus scam,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan diketahui, tersangka M.B.D. berperan mencari calon korban, kemudian informasi tersebut diberikan kepada tersangka M.A. yang menghubungi korban dan mengaku sebagai teman korban.
Selanjutnya, tersangka M.S.S. berperan sebagai calon pembeli kendaraan yang mengaku bernama Chandra Wijaya dan mengirimkan bukti transfer palsu yang telah diedit agar korban percaya bahwa transaksi kendaraan benar-benar terjadi.
Sementara tersangka A.W. bertugas menyediakan rekening penampungan untuk menerima uang hasil kejahatan.
“Kami menemukan adanya rangkaian komunikasi yang dirancang untuk membuat korban yakin bahwa proses jual beli kendaraan berlangsung secara nyata. Bahkan para pelaku menyiapkan bukti transfer yang telah dimanipulasi untuk memperkuat skenario penipuan tersebut,” ungkap Bayu.
Akibat aksi para tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp31 juta setelah melakukan transfer sebanyak dua kali ke rekening yang telah disiapkan pelaku.
Dalam pengungkapan itu, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa lima unit telepon seluler, enam kartu SIM, lima dokumen rekening koran, dan satu potong baju yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kombes Pol. Bayu menegaskan bahwa Ditressiber Polda Sumut akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan digital yang merugikan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber. Tidak hanya melakukan penindakan, kami juga mengedepankan langkah edukasi dan pencegahan agar masyarakat memiliki literasi digital yang baik serta tidak mudah menjadi korban penipuan online,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang diterima melalui telepon, pesan singkat maupun media sosial, terlebih jika disertai permintaan transfer uang.
“Prinsip yang paling penting adalah selalu melakukan cek, teliti dan verifikasi. Jangan pernah mengirimkan uang hanya berdasarkan komunikasi melalui telepon atau pesan elektronik tanpa memastikan kebenaran informasi tersebut. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud keseriusan Polda Sumut dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang terus berkembang.
“Polda Sumut akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat, baik di ruang nyata maupun ruang digital. Kami mengajak masyarakat untuk semakin bijak dalam bertransaksi dan tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana siber,” pungkasnya.
(**/Dina Kesuma)














