JAMBI | RADARGEP.COM — Kantor Bea Cukai Jambi bersama Polres Kerinci menindak 499.200 batang rokok ilegal merek Golden Long yang tidak dilekati pita cukai (polos), Jumat (21/8/2026). Penindakan ini dilakukan untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Dafit Kasianto mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai Jambi dan Polres Kerinci.
“Penindakan ini menjadi bukti nyata sinergi positif antara Bea Cukai Jambi bersama Polres Kerinci. Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Menurut Dafit, kerja sama antaraparat penegak hukum memegang peranan penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal. Selain itu, penindakan tersebut bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan di bidang cukai.
Bea Cukai Jambi turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Warga diminta untuk tidak mengedarkan maupun mengonsumsi rokok yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya yang tidak dilekati pita cukai.
Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada aparat berwenang apabila menemukan indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai atau barang kena cukai ilegal lainnya di lingkungan sekitar.














