PEKANBARU | RADARGEP.COM – Terbengkalainya proyek rekonstruksi Jalan Simpang Batang dan Simpang Kulim di Provinsi Riau setelah dilakukan pemutusan kontrak terhadap rekanan kontraktor memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan, tanggung jawab pejabat pelaksana, serta pengamanan keuangan negara.
Proyek yang bersumber dari anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025–2027 dengan nilai kontrak mencapai Rp159 miliar tersebut kini menjadi sorotan. Pasalnya, pekerjaan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru menyisakan persoalan di lapangan setelah kontrak pelaksanaannya diputus.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (DPD LSM KPK-RI) Provinsi Riau, Yosia Hulu, secara tegas mendesak Menteri Pekerjaan Umum RI dan Direktur Jenderal Bina Marga agar tidak tinggal diam menyikapi persoalan tersebut.
Menurut Yosia, pemutusan kontrak tidak boleh dijadikan akhir dari pertanggungjawaban proyek. Justru setelah kontrak diputus, pemerintah harus memastikan seluruh persoalan administrasi, teknis, keuangan, dan keselamatan pekerjaan diselesaikan secara transparan.
“Jangan sampai setelah kontrak diputus, persoalan dianggap selesai begitu saja. Ini proyek dengan nilai anggaran Rp159 miliar, bukan pekerjaan kecil. Ada uang negara yang harus dipertanggungjawabkan, ada pekerjaan fisik yang harus dipastikan kondisinya, dan ada masyarakat yang setiap hari harus menghadapi risiko akibat kondisi jalan yang terbengkalai,” tegas Yosia kepada awak media di salah satu kedai kopi di Pekanbaru, Senin (2/11/2026).
Ia juga mempertanyakan proses evaluasi dan pengendalian proyek, mulai dari pemilihan penyedia jasa hingga pelaksanaan fungsi pengawasan oleh pejabat yang bertanggung jawab di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau.
Menurutnya, Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Marga perlu mengevaluasi secara menyeluruh kinerja pejabat terkait, termasuk Kepala Balai, Kepala Satuan Kerja (Kasatker), hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
“Kalau kontraktor sampai tidak menyelesaikan pekerjaan dan akhirnya kontrak diputus, tentu harus ada evaluasi menyeluruh. Bagaimana proses pengendalian kontraknya? Bagaimana pengawasan progres fisiknya? Apa langkah yang sudah dilakukan ketika pekerjaan mulai bermasalah? Jangan sampai persoalan sebesar ini hanya berhenti pada pemutusan kontrak, sementara pertanggungjawaban pejabat pelaksana tidak pernah dijelaskan kepada publik,” ujarnya.
UANG MUKA DAN JAMINAN PELAKSANAAN HARUS DITELUSURI
Lebih lanjut, Yosia menegaskan bahwa DPD LSM KPK-RI Provinsi Riau akan terus menelusuri aspek keuangan proyek tersebut, terutama terkait pembayaran uang muka kepada penyedia jasa serta status jaminan pelaksanaan setelah pemutusan kontrak.
Ia meminta Kementerian PUPR dan Ditjen Bina Marga memastikan apakah uang muka yang telah dibayarkan sudah dikembalikan atau diperhitungkan sesuai ketentuan kontrak, serta apakah jaminan pelaksanaan telah diklaim atau dicairkan apabila persyaratan pencairannya terpenuhi.
“Kami ingin mengetahui secara terang-benderang bagaimana status uang muka yang sudah dibayarkan kepada kontraktor. Berapa yang sudah diperhitungkan melalui progres pekerjaan, berapa yang masih menjadi kewajiban pengembalian, dan bagaimana status jaminan pelaksanaannya. Apakah seluruh hak negara sudah diamankan? Ini harus dijelaskan dengan dokumen, bukan sekadar jawaban normatif,” tegasnya.
Menurut Yosia, penggunaan dana SBSN menuntut pertanggungjawaban yang jelas karena setiap rupiah yang dialokasikan merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dikelola secara akuntabel.
PENYEBAB KEGAGALAN PROYEK BELUM TERJAWAB
Yosia juga mempertanyakan penyebab utama hingga rekanan kontraktor tidak melanjutkan pekerjaan sebagaimana mestinya.
Apakah persoalan tersebut disebabkan keterlambatan pembayaran, kendala pembiayaan internal perusahaan, ketidakmampuan penyedia jasa memenuhi kewajiban kontrak, atau faktor lain yang harus diungkap melalui pemeriksaan teknis dan administrasi?
Menurutnya, sampai saat ini penjelasan yang diterima pihaknya melalui surat balasan BPJN Riau belum menguraikan secara terperinci penyebab kegagalan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Kami sudah meminta klarifikasi secara resmi. Namun, jawaban yang diberikan belum menjawab substansi persoalan yang kami pertanyakan. Kami tidak membutuhkan jawaban yang berputar-putar. Publik berhak mengetahui apa penyebab proyek senilai Rp159 miliar ini sampai tidak terlaksana sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Ia bahkan meminta aparat pengawasan internal pemerintah maupun lembaga pemeriksa yang berwenang melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pelaksanaan dan pengelolaan keuangan proyek tersebut.
“Apabila terdapat indikasi permainan atau kongkalikong antara pihak-pihak tertentu, jangan dibiarkan. Tetapi dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan bukti. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” tambah Yosia.
JALAN TERBENGKALAI, KESELAMATAN MASYARAKAT DIPERTARUHKAN
Persoalan ini tidak hanya menyangkut nilai kontrak dan administrasi keuangan negara. Kondisi fisik pekerjaan yang terbengkalai juga menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pengguna jalan.
Salah seorang tokoh masyarakat Riau yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan turut menyampaikan kekecewaannya atas kondisi proyek tersebut.
Ia menilai pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada penyelesaian administrasi pemutusan kontrak, sementara kondisi jalan yang telah dikerjakan dan ditinggalkan begitu saja belum mendapatkan penanganan yang memadai.
“Kami sebagai masyarakat Riau sangat kecewa melihat kondisi pekerjaan tersebut. Anggarannya mencapai Rp159 miliar, tetapi pekerjaan justru terbengkalai. Kami ingin tahu di mana tanggung jawab para pejabat yang diberi amanah untuk mengawasi dan memastikan proyek ini berjalan sesuai kontrak,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kondisi lapangan yang dinilai membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua dan roda empat.
Menurut keterangannya, terdapat bagian jalan yang telah digali cukup dalam, sementara material besi yang digunakan dalam pekerjaan masih terlihat di sekitar lokasi galian.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan proyek yang belum selesai. Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Jalan yang digali cukup dalam dan besi-besi yang masih berada di sekitar lokasi dapat membahayakan pengendara. Kalau sampai terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab? Apakah pemerintah sudah memastikan pengamanan lokasi pekerjaan yang ditinggalkan kontraktor?” katanya dengan nada kecewa.
Ia meminta BPJN Riau segera melakukan pengamanan lokasi, memasang rambu peringatan, pembatas keselamatan, serta mengambil langkah penanganan darurat sesuai kondisi teknis di lapangan agar tidak menimbulkan korban.
KEMENTERIAN PUPR JANGAN TUTUP MATA, PUBLIK MENUNGGU JAWABAN
Hingga berita ini disusun, awak media masih berupaya memperoleh penjelasan dan konfirmasi dari pihak Satker BPJN Wilayah Riau maupun PPK terkait penyebab pemutusan kontrak, progres fisik terakhir, status pembayaran uang muka, jaminan pelaksanaan, serta langkah penanganan terhadap pekerjaan yang terbengkalai.
Namun, pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp belum mendapatkan tanggapan maupun penjelasan dari pihak terkait hingga berita ini diterbitkan.
DPD LSM KPK-RI Provinsi Riau menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Marga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek.
Jangan sampai Rp159 miliar anggaran negara hanya meninggalkan pekerjaan terbengkalai, sementara pertanggungjawaban atas kegagalan proyek tidak pernah diungkap secara terbuka.
Masyarakat tidak membutuhkan janji dan penjelasan normatif. Masyarakat membutuhkan transparansi, kepastian hukum, perlindungan keselamatan pengguna jalan, serta pertanggungjawaban nyata dari setiap pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut.
Redaksi GardaTerkini.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Kementerian PUPR RI, Ditjen Bina Marga, BPJN Riau, Satker, PPK, maupun pihak kontraktor untuk memberikan penjelasan secara berimbang sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















