BENGKALIS | RADARGEP.COM — Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis mendesak manajemen PT Adei Plantation & Industry memberikan kepastian dan kejelasan terkait realisasi hak plasma 20 persen bagi masyarakat Desa Koto Pait Beringin dan Desa Koto Beringin.
Persoalan hak kemitraan masyarakat tersebut dibahas dalam Rapat Kerja Komisi II DPRD Bengkalis bersama manajemen perusahaan, BPN Kabupaten Bengkalis, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat di ruang rapat Komisi II, Senin (21/9/2026).
Ketua Komisi II DPRD Bengkalis, Syafroni Untung, menegaskan bahwa operasional perusahaan perkebunan wajib memperhatikan dan memenuhi hak masyarakat di sekitar kawasan industri. Ia mempertanyakan alasan masyarakat Desa Koto Pait hingga kini belum menerima manfaat program plasma sebagaimana desa pendamping lainnya.
“Jangan sampai ada warga yang tertinggal dalam proses ini. Seluruh pihak yang berkepentingan harus dilibatkan,” kata Syafroni.
Syafroni juga menyoroti proses pengukuran lahan yang dinilai tidak melibatkan pemerintah desa dan warga setempat. Menurutnya, wajar jika muncul penolakan dari masyarakat apabila proses tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa transparansi.
Senada dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi II, Tairan, meminta pembahasan difokuskan pada alasan mendasar belum diserahkannya hak plasma bagi warga Desa Koto Pait. Ia juga menuntut transparansi luas konsesi perkebunan PT Adei serta kepastian klausul plasma 20 persen dalam dokumen perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Sementara itu, Anggota Komisi II, Zamzami Harun, mengimbau agar forum rapat lebih berfokus pada pencarian solusi konkret. Jika terdapat kebijakan internal perusahaan berupa kompensasi di luar mekanisme yang sedang dibahas, ia menyarankan hal tersebut dapat ditawarkan sebagai alternatif penyelesaian guna mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas.
Anggota Komisi II, Erwan, menambahkan bahwa persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat tanpa harus mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Menjawab cecaran dewan, Humas PT Adei Plantation & Industry, Arif Suyitno, S.H., menjelaskan bahwa pihak perusahaan sebenarnya telah menawarkan sejumlah formulasi penyelesaian.
Arif mengungkapkan, pada 3 Desember 2025 lalu, perusahaan pernah menawarkan peningkatan program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai opsi pemenuhan manfaat bagi warga Desa Koto Pait dan Desa Koto Beringin. (Kabul/Inf)














