PEKANBARU | RADARGEP.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau menyatakan tengah memproses dugaan pelanggaran prosedur yang melibatkan mantan Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, berinisial Ipda ES. Pemeriksaan dilakukan menyusul adanya laporan terkait dugaan tindakan terhadap sembilan warga, termasuk anak di bawah umur.
Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi, menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak menindaklanjuti laporan tersebut sejak diterima. Melalui Subbid Paminal, pemeriksaan menyeluruh saat ini tengah dilakukan untuk mendalami fakta-fakta di lapangan.
“Setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran anggota Polri menjadi perhatian serius kami. Saat ini, Bidang Propam Polda Riau melalui Subbid Paminal melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap yang bersangkutan untuk memastikan proses berjalan profesional, objektif, dan akuntabel,” ujar Kombes Harissandi, Rabu (1/7/2026).
Sebagai langkah awal, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar telah mencopot Ipda ES dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/40/VI/KEP/2026 tertanggal 27 Juni 2026.
Selain dicopot dari jabatannya, Ipda ES kini ditempatkan dalam tempat khusus (patsus) di Mapolres Bengkalis guna mempermudah proses pemeriksaan internal.
“Yang bersangkutan saat ini berada dalam penempatan khusus untuk menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Paminal Bid Propam Polda Riau. Setelah pemeriksaan selesai, yang bersangkutan akan diproses melalui sidang kode etik profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Harissandi.
Harissandi menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran, baik dari sisi disiplin, kode etik, maupun kemungkinan adanya unsur tindak pidana, sesuai dengan hasil penyelidikan yang nantinya ditemukan.














