Home / Hukum

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:43 WIB

Diduga Dibawa Kabur di Bawah Ancaman, Remaja di Pelalawan Dilaporkan Hilang

Foto: Sosok pria yang diduga menjemput SOG sebelum dikabarkan hilang dan tidak pulang ke rumah. Pihak keluarga dan kepolisian masih menelusuri identitas serta keberadaan sosok tersebut untuk dimintai keterangan.

Foto: Sosok pria yang diduga menjemput SOG sebelum dikabarkan hilang dan tidak pulang ke rumah. Pihak keluarga dan kepolisian masih menelusuri identitas serta keberadaan sosok tersebut untuk dimintai keterangan.

PELALAWAN | RADARGEP.COM – Seorang remaja perempuan berinisial SOG (18), warga Simpang Pulai, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, dilaporkan hilang sejak Senin (9/3). Korban diduga dibawa kabur oleh seorang pria setelah sebelumnya mendapat ancaman penyebaran foto asusila hasil rekayasa.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula pada Senin malam (9/3) sekira pukul 20.00 WIB, saat orang tua korban, Mutia Laia, mendapat informasi dari tempat kerja anaknya di sebuah rumah makan di Sorek 2, Kecamatan Pangkalan Kuras. Pihak rumah makan menyebutkan bahwa SOG telah meninggalkan lokasi sejak pukul 11.00 WIB dengan alasan hendak pulang ke rumah orang tuanya.

Namun, hingga keesokan harinya, korban tak kunjung sampai di rumah. Setelah melakukan pencarian ke berbagai pihak keluarga tanpa hasil, pihak keluarga resmi melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Pangkalan Kuras pada Rabu (11/3).

Foto: Serli Oktafiana Gaho alias SOG (18), remaja asal Simpang Pulai, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya setelah dijemput seseorang di tempat kerjanya di Sorek II, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Dugaan Pemerasan dan Ancaman

Berdasarkan rekaman CCTV di tempat kerja dan keterangan saksi, korban terlihat dijemput oleh seorang laki-laki yang menunggu di halaman rumah makan yang diduga berinisial EL. Titik terang mulai muncul pada Jumat (13/3) pagi, ketika pihak keluarga menerima pesan singkat yang mengatasnamakan korban.

Dalam pesan tersebut, korban mengaku dibawa kabur di bawah tekanan dan ancaman. Terduga pelaku diduga sakit hati karena ajakan berpacarannya ditolak oleh korban.

“Berdasarkan keterangan keluarga, terduga pelaku diduga mengambil foto korban dari media sosial TikTok, lalu mengeditnya menjadi foto tidak senonoh. Foto hasil rekayasa tersebut digunakan untuk mengancam korban agar mau ikut bersamanya,” ujar Oveatulo Tafonao, S.H., selaku pendamping hukum keluarga.

Foto: Surat Laporan Informasi Orang Hilang atas nama Serli Oktafiana Gaho.

Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Awalnya, pihak keluarga berniat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan atau melalui jalur adat jika pelaku memiliki itikad baik. Namun, respon pelaku justru dianggap menantang. Pelaku dilaporkan menghubungi keluarga menggunakan nomor lain dan melontarkan kalimat provokatif.

Merespons hal tersebut, keluarga sepakat untuk melanjutkan perkara ini sepenuhnya ke ranah hukum. “Kami meminta atensi dari pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini, melacak lokasi keberadaan pelaku, dan menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai aturan yang berlaku,” tegas Oveatulo. (*/Red)

Informasi Bagi Masyarakat

Pihak keluarga memohon bantuan kepada masyarakat luas yang melihat atau mengetahui keberadaan korban untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi kontak keluarga berikut:

  • 0852-7008-9435 (Mutia/Ibu Korban)

  • 0813-6554-1128 (Pak Rahmat)

  • 0812-6248-469 (Oveatulo Tafonao, S.H.)

Share :

Baca Juga

Hukum

Peringati HBP ke-62, Rutan Labuhan Deli Bagikan Hadiah Lomba kepada Warga Binaan

Hukum

Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti 216 Perkara Inkracht

Hukum

Gali Potensi Warga Binaan, Rutan Labuhan Deli Gelar Lomba Bernyanyi ‘Labdel Idol’

Hukum

Rutan Kelas I Labuhan Deli Melaksanakan Pisah Sambut Pejabat Eselon IV

Hukum

Anggaran Ternak Kambing Desa Purwodadi Senilai Rp476 Juta Diduga Tak Sesuai Fakta

Hukum

Diduga IPAL Bermasalah, LSM Penjara Indonesia Soroti Dapur MBG di Marpoyan Damai

Hukum

Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan, Rutan Kelas I Labuhan Deli.

Hukum

Nilai SP2HP Belum Masuk Substansi, DPD LSM Penjara Minta Polda Riau Cek CCTV Saat Kejadian