Home / Hukum

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:15 WIB

Camat Medan Tembung Tutup Mata, Dugaan Bangunan Tanpa PBG Beroperasi di Jalan Budi Utomo

MEDAN | RADARGEP.COM – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi bangunan gedung terancam bocor akibat maraknya pembangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ironisnya, pengawasan di tingkat kewilayahan, mulai dari Kelurahan hingga Kecamatan, dinilai masih lemah.

Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah proyek pembangunan di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak terlihat adanya plang PBG yang seharusnya dipasang di lokasi proyek sebagai bukti legalitas.

Seorang warga sekitar bernama Dedi menyayangkan sikap diamnya aparatur setempat. Menurutnya, lokasi bangunan yang berada di pinggir jalan utama seharusnya mudah terpantau oleh pihak kelurahan maupun kecamatan.

“Tidak mungkin bangunan di pinggir jalan seperti ini tidak diketahui. Mengapa seolah dibiarkan? Ini menunjukkan lemahnya penegakan peraturan, termasuk peran Satpol PP sebagai penegak Perda,” ujar Dedi kepada wartawan, Sabtu (7/3).

Dedi menambahkan, sektor properti seharusnya menjadi kontributor besar bagi PAD Kota Medan. Jika pembiaran terus terjadi, Pemko Medan dipastikan merugi karena kehilangan potensi retribusi.

Dugaan Adanya “Backing”

Informasi yang dihimpun di lokasi pembangunan menyebutkan adanya keterlibatan oknum yang membekingi proyek tersebut. Salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengarahkan wartawan untuk menemui seseorang berinisial SAM.

“SAM penanggung jawabnya, Bang. Coba hubungi saja. Kalau plang PBG memang belum ada saya lihat. Dia (SAM) biasanya ada di Jalan Sidorukun. Dia yang mengurus (backup) ini,” ungkap pekerja tersebut singkat sebelum berlalu.

Camat Enggan Berkomentar

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Medan Tembung belum memberikan penjelasan resmi. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Camat Medan Tembung, M. Pandapotan Ritonga, tidak memberikan respons meskipun perangkat komunikasi dalam keadaan aktif.

Sesuai dengan fungsinya, Satpol PP Kota Medan diharapkan segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi izin demi memastikan ketertiban tata ruang dan optimalisasi PAD Kota Medan.

(*/Dina Kesuma)

Share :

Baca Juga

Hukum

Peringati HBP ke-62, Rutan Labuhan Deli Bagikan Hadiah Lomba kepada Warga Binaan

Hukum

Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti 216 Perkara Inkracht

Hukum

Gali Potensi Warga Binaan, Rutan Labuhan Deli Gelar Lomba Bernyanyi ‘Labdel Idol’

Hukum

Rutan Kelas I Labuhan Deli Melaksanakan Pisah Sambut Pejabat Eselon IV

Hukum

Anggaran Ternak Kambing Desa Purwodadi Senilai Rp476 Juta Diduga Tak Sesuai Fakta

Hukum

Diduga IPAL Bermasalah, LSM Penjara Indonesia Soroti Dapur MBG di Marpoyan Damai

Hukum

Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan, Rutan Kelas I Labuhan Deli.

Hukum

Nilai SP2HP Belum Masuk Substansi, DPD LSM Penjara Minta Polda Riau Cek CCTV Saat Kejadian