PEKANBARU | RADARGEP.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan seorang perempuan berinisial CN (40) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan kredit elektronik. Tersangka yang merupakan oknum anggota Bhayangkari ini diduga melakukan penipuan yang mengakibatkan puluhan warga merugi hingga Rp1,5 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Anggi Dian Syahputra, mengonfirmasi bahwa tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah kami tahan. Saat ini penyidik masih fokus memeriksa saksi dan korban guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi,” ujar Anggi, Sabtu (21/2/2026).
Modus Operandi: Kredit di Dalam Mobil
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penipuan ini terjadi pada periode April hingga Mei 2024. Adapun modus yang dijalankan tersangka meliputi:
Penawaran Jasa: Tersangka menawarkan bantuan kepada warga untuk mendapatkan iPhone melalui skema kredit.
Lokasi Transaksi: Proses pengajuan kredit dilakukan secara tertutup di dalam mobil milik tersangka dengan melibatkan beberapa tenaga penjual (sales).
Manipulasi Kepercayaan: Pada tahap awal, tersangka sempat membayarkan cicilan selama beberapa bulan agar korban tidak menaruh curiga.
Identitas Korban Digunakan di Berbagai Platform
Setelah kepercayaan terbangun, tersangka diduga meminta korban mengajukan kredit baru melalui berbagai platform pembiayaan seperti Home Credit, Akulaku, Kredivo, dan Indodana.
Identitas para korban digunakan untuk transaksi pembelian ponsel pintar (HP) bernilai tinggi. Namun, tersangka diduga tidak melanjutkan pembayaran cicilan tersebut. Akibatnya, tagihan membengkak dan dibebankan kepada para korban, sementara perangkat yang dibeli dikuasai oleh tersangka.
Potensi Korban Bertambah
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa angka kerugian Rp1,5 miliar tersebut masih bersifat sementara.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan membuka peluang adanya tambahan korban seiring berjalannya proses penyidikan,” pungkas Anggi. Polisi mengimbau bagi warga yang merasa menjadi korban dalam skema serupa untuk segera melapor ke Mapolresta Pekanbaru. (*/Red)














