Home / Hukum

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:00 WIB

Pertamina Sumbagut Bungkam? LSM PENJARA INDONESIA Layangkan Somasi Terkait Dugaan Mafia BBM di SPBU Pelalawan

PEKANBARU | RADARGEP.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (PENJARA INDONESIA) Provinsi Riau resmi melayangkan Surat Peringatan (Somasi) I kepada Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut. Langkah tegas ini diambil menyusul sikap pasif dan tidak adanya respon dari pihak Pertamina atas laporan dugaan praktik mafia BBM bersubsidi di Kabupaten Pelalawan.

Ketua DPD LSM PENJARA INDONESIA Riau, Relas, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja pengawasan Pertamina Regional Sumbagut. Menurutnya, laporan resmi yang diajukan sejak 03 Februari 2026 terkait aktivitas ilegal di SPBU 14.284.655 Simpang Pulai, seolah dibiarkan tanpa tindakan nyata.

“Kami sudah menempuh prosedur administratif, mendatangi kantor di Jalan Sisingamangaraja, bahkan menghubungi pihak terkait melalui jalur personal (WhatsApp), namun hasilnya nihil. Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah ada pembiaran sistematis terhadap penyelewengan hak masyarakat kecil?” ujar Relas dalam keterangan persnya di Pekanbaru, Sabtu (21/02).

Temuan Investigasi yang Mencengangkan

Berdasarkan investigasi lapangan pada akhir Januari lalu, LSM PENJARA INDONESIA mengantongi bukti audio-visual yang memperlihatkan:

  1. Aktivitas pengisian BBM bersubsidi secara ilegal.

  2. Pengisian puluhan jerigen secara terbuka di nozzle SPBU.

  3. Dugaan kerja sama antara oknum operator SPBU dengan pengepul BBM bersubsidi.

Desakan Sanksi PHU dan Ancaman Laporan Pidana

Dalam Somasi I bernomor 059/LSM-PJRI/DPD-RIAU/SPKL/II/2026, LSM PENJARA memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam bagi Pertamina Patra Niaga untuk memberikan klarifikasi tertulis dan menjatuhkan sanksi skorsing hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap SPBU 14.284.655.

“Jika dalam tiga hari ke depan tetap tidak ada respon konkret, kami tidak akan ragu membawa kasus ini ke jalur hukum pidana (Ditreskrimsus Polda Riau) dan melaporkan kelalaian pejabat Pertamina Regional ke BPH Migas serta Direktur Utama di Jakarta,” tegas Relas.

LSM PENJARA INDONESIA juga merencanakan aksi damai pasca lebaran jika tidak memungkinkan selama bulan puasa dengan mengerahkan massa di depan kantor Pertamina Regional Sumbagut jika transparansi informasi dan penegakan aturan terkait UU Migas Pasal 55 tidak segera dilaksanakan.

“Kami juga telah mencoba menjalin komunikasi dua arah dengan pihak PT. Patra Niaga melalui Erwin di nomor 0811-767-xxx, namun tidak ada tanggapan.” jelasnya mengakhiri.

Pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi yang dilayangkan oleh LSM PENJARA INDONESIA. (*/Ar)

Sumber : DPD LSM PENJARA INDONESIA – RIAU
Editor : Red

Share :

Baca Juga

Hukum

Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Skrining Kesehatan bagi Warga Binaan
PT Asiana Gasindo pengolahan limbah B3

Hukum

Klaim Pengolahan Limbah B3 Jadi Batu Bata oleh PT Asiana Gasindo Tuai Pertanyaan Warga

Hukum

Empat orang Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan Karena Terbukti Tidak Bersalah

Hukum

Imigrasi Belawan Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kakanim Bacakan Amanat Kepala BPIP

Hukum

Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Hunian

Hukum

Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE/2026

Hukum

Catut Nama dan Rekayasa Fisik Berita, Pimpinan Radargep.com Bakal Laporkan Oknum dan Percetakan ke Polisi

Hukum

Rutan Kelas I Labuhan Deli memperingati Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah