BAGANSIAPIAPI | RADARGEP.COM – Belum genap 24 jam ditetapkan sebagai Direktur Utama (Dirut) BUMD PT Sarana Pembangunan Rohil Hulu (SPRH), Yusri Kandar tersandung persoalan hukum. Yusri diketahui merupakan terpidana kasus penganiayaan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang belum dieksekusi.
Penetapan Yusri sebelumnya dilakukan melalui mekanisme keputusan sirkuler (circular resolution) oleh Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, selaku pemegang saham mutlak. Namun, tak lama setelah pelantikan, beredar draf surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir terhadap yang bersangkutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Rohil, Khaidir, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum Lita Warman, S.H., M.H., membenarkan adanya pemanggilan tersebut pada Selasa (27/01/2026).
“Benar, itu draf (pemanggilan) yang betul. Hari ini ada jadwal pemanggilan. Apabila yang bersangkutan tidak hadir, kami akan menjalankan proses selanjutnya, yaitu surat pemanggilan kedua dan ketiga,” ujar Yopentinu kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa surat pemanggilan dilayangkan secara layak dan patut sesuai aturan yang berlaku. Pihak Kejaksaan mengimbau agar Yusri Kandar kooperatif dalam menjalani putusan hukum tersebut.
“Jika tidak datang, itu hak dia. Namun kita harus menghormati proses hukum; semua ada tahapannya, tidak bisa langsung (jemput paksa),” lanjut Yopen.
Sementara itu, Kasi Pidum Lita Warman menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2017. Dalam persidangan, Yusri terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Setelah melalui proses banding, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 280 K.Pid/2018 tertanggal 3 Mei 2018 menolak kasasi terdakwa dan menguatkan putusan hukuman satu tahun penjara.
(Red/sm)














