Home / Hukum

Sabtu, 24 Januari 2026 - 23:27 WIB

Penyaluran BLT Kemiskinan Ekstrem Desa Sinar Helaowo Dipertanyakan Warga

NIAS SELATAN | RADARGEP.COM – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Sinar Helaowo, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan, kini tengah menjadi sorotan warga. Hal ini menyusul adanya keluhan terkait ketidakjelasan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi 29 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori kemiskinan ekstrem.

Sejumlah warga mengaku resah karena bantuan yang menjadi hak masyarakat kurang mampu tersebut dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Salah satu KPM yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dirinya belum menerima bantuan selama enam bulan, terhitung sejak Juli hingga Desember 2025.

“Kami sangat berharap bantuan ini segera dibayarkan karena sangat dibutuhkan untuk kebutuhan sehari-hari. Sampai saat ini, belum ada penjelasan yang pasti dari pihak desa,” ujarnya kepada awak media.

Senada dengan hal tersebut, warga lain mendesak adanya transparansi dari pemerintah desa. Mereka menyayangkan sikap aparat desa yang terkesan tertutup mengenai kendala yang terjadi di lapangan.

Persoalan ini juga memicu reaksi dari tokoh masyarakat setempat. Ia menegaskan bahwa Kepala Desa Sinar Helaowo, Yasozatulo Zebua, harus segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan polemik dan prasangka di tengah masyarakat.

“Dana Desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Pengelolaannya harus transparan dan sesuai aturan, apalagi ini menyangkut warga miskin ekstrem,” tegasnya.

Ia juga meminta pihak Kecamatan Boronadu dan instansi terkait untuk turun tangan melakukan pengawasan agar program tersebut tepat sasaran dan tidak berlarut-larut.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Sinar Helaowo belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan penyaluran BLT kepada 29 KPM tersebut.

Wartawan Radargep.com Biro Nias Selatan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa, Yasozatulo Zebua, baik melalui sambungan telepon seluler maupun pesan singkat WhatsApp. Namun, upaya tersebut belum mendapatkan respons. Redaksi akan terus berupaya meminta tanggapan pihak desa sebagai bentuk perimbangan berita.

Laporan: Talunohi

Share :

Baca Juga

Hukum

Pulih dari Dalam, Hypnotherapy sebagai Harapan Baru Rehabilitasi Sosial di Rutan Kelas I Medan

Hukum

Lapas Binjai Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Langkat

Hukum

Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Sayur Pakcoy

Hukum

Baru Sehari Menjabat, Dirut BUMD Rohil Yusri Kandar Dipanggil Jaksa Terkait Kasus Lama

Hukum

Lapas Binjai Ikuti Pendampingan Penyusunan Rencana Umum Pengadaan Secara Virtual

Hukum

Rutan Kelas I Medan Luncurkan LAKOSTE untuk Percepat Antrean Kunjungan

Hukum

Perkuat Disiplin dan Kepedulian Lingkungan, Rutan Kelas I Medan Gelar Apel Pagi dan Gotong Royong

Hukum

Zero Ponsel Bukan Slogan, Rutan Kelas I Medan Gagalkan 6 Penyelundupan HP